Qurban dalam Sejarah; Dari Zaman Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW

Qurban dalam Sejarah; Qurban di masa Nabi Adam hingga zaman Nabi Muhammad SAW, sejarah dan prakteknya.

Sembelihan dalam Islam yang bertujuan mendekatkan diri dan beribadah kepada Allâh, ada tiga: al-Hadyu (Sembelihan), al-Udlhiyyah (Qurban), dan al-‘Aqiqah (Aqiqah)

Oleh. Dr. H. Dedeng Rosyidin, M.Ag


Pengertian Udlhiyyah (Qurban)
Kata Udlhiyyah jama’nya al-Adlâhiy artinya, qurban, dalam hal ini al- Syaukani mengutip perkataan al-Jauhari yang menyebutkan ada empat lafaz untuk kata Udlhiyah, yaitu pertama Udlhiyyah (huruf hamzah didlomah, huruf Ya ditasydid), kedua Idlhiyah (huruf hamzah dikasrah dan huruf Ya tidak ditasydid) jama’ dari kata yang pertama dan kedua ini adalah Adlâhiy, yang ketiga Dlahiyah jama’nya Adlâhiy, dan yang keempat Adlhât jama’nya Adlhâ, maka dari sanalah disebut Yauma al-Adlhâ dan al-Qadli, menyebutkan, disebut demikian karena dilakukan penyembelihan pada waktu dluha, yaitu waktu matahari terbit atau matahari naik[1]. Dan al-Nawawi dalam al-Syaukani, menyebutkan kata al-Adlhâ bisa dilihat dari dua bahasa, yaitu dipandang mudzakar (kelompok laki-laki), ini bahasa Quraisy, dan dipandang muannats (kelompok perempuan), ini dari bahasa Tamim. Berbeda dengan apa yang dikatakan Luwes Ma’luf, Kata Dlahiyah yang artinya waktu naiknya matahari, dimana pada waktu itu disembelih hewan qurban, jama’nya adalah Dlahâyâ[2]. Sedangkan pada yang lainnya, sama yaitu Udlhiyah jama’nya Adlâhiy dan Adlhât jama’nya Adlhâ. Al-Sayyid Sabiq menjelaskan, al-Udlhiyah dan al-Dlahiyyah adalah suatu nama bagi sembelihan; unta, sapi dan kambing yang disembelih pada hari Nahar dan hari Tasyrik sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allâh Swt[3].

Dengan memperhatikan uraian di atas maka dapat dikatakan, Udlhiyyah dan Dlahiyyah pada asalnya bermakna, waktu dluha yaitu, waktu matahari naik, antara jam tujuh pagi hingga jam sebelas siang. Kemudian dijadikan sebagai nama bagi sembelihan qurban yang pelaksanaannya dianjurkan pada waktu dluha, pada hari ke sepuluh, sebelas, duabelas dan tigabelas bulan Zulhijjah.

Kata qurbân adalah bentuk masdar fa’lân seperti lafaz ‘udwân (permusuhan), dan khusrân (kerugian). Al-Thabari menyebutkan Ia dari fi’il qarraba-qurbânân (pendekatan). Dan bentuk jamanya qarâbîn lafadz ini dapat digunakan untuk menunjukkan satu[4], seperti pada Ali Imran 183,

الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ عَهِدَ إِلَيْنَا أَلاَّ نُؤْمِنَ لِرَسُولٍ حَتَّىَ يَأْتِيَنَا بِقُرْبَانٍ تَأْكُلُهُ النَّارُ قُلْ قَدْ جَاءكُمْ رُسُلٌ مِّن قَبْلِي بِالْبَيِّنَاتِ وَبِالَّذِي قُلْتُمْ فَلِمَ قَتَلْتُمُوهُمْ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ

(Yaitu) orang-orang (Yahudi) yang mengatakan: Sesungguhnya Allâh telah memerintahkan kepada kami, supaya kami jangan beriman kepada seseorang Rasûl, sebelum dia mendatangkan kepada kami qurban yang dimakan api. Katakanlah: Sesungguhnya telah datang kepada kamu beberapa orang Rasûl sebelumku, membawa keterangan-keterangan yang nyata dan membawa apa yang kamu sebutkan, maka mengapa kamu membuNûh mereka jika kamu orang-orang yang benar[5].

Dan juga jamak seperti dalam al-Ahkaf 28, kalimat Qurbânan âlihah,

فَلَوْلَا نَصَرَهُمُ الَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِ اللَّهِ قُرْبَانًا آلِهَةً بَلْ ضَلُّوا عَنْهُمْ وَذَلِكَ إِفْكُهُمْ وَمَا كَانُوا يَفْتَرُونَ

Maka mengapa yang mereka sembah selain Allâh sebagai Ilah untuk mendekatkan diri (kepada Allâh) tidak dapat menolong mereka. Bahkan ilah-ilah itu telah lenyap dari mereka Itulah akibat kebohongan mereka dan apa yang dahulu mereka ada-adakan[6].

Dan juga untuk makna mutsanna (dua) seperti pada al-Maidah 27,

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): Aku pasti membuNûhmu!. Berkata Habil: Sesungguhnya Allâh hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa[7].

Para mufassir berbeda dalam memberi makna qurban, antara lain,
Al-Maraghi[8] mendefinisikannya,

مَا يُتَقَرَّبُ بِهِ إِلىَ اللهِ مِنْ حَيَوَانٍ وَنَقْدٍ وَغَيْرِهِمَا.

Ibnu al-Jauzi[9], memberi makna,

مَا تُقُرِّبَ بِهِ إِلىَ اللهِ مِنْ ذَبْحٍ وَغَيْرِهِ.

Al-Shawi[10], menyebutkan,

مَايُتَقَرَّبُ بِهِ إِلىَ اللهِ مِنْ نَعْمٍ وَعَيْرِهَا. وَ نِعْمٌ : إِبِلٌ وَبَقَرٌ وَغَنَمٌ وَغَيْرُهَا مِثْلُ أَمْتِعَةٍ.

Al-Shabuni[11], menyebutkan,

مَا يُذْبَحُ مِنَ الأَنْعَامِ تَقَرُّبًا إِلىَ اللهِ.

Al-Ragghib[12] menyebutkan,

مَا يُتَقَرَّبُ بِهِ إِلىَ اللهِ وَصَارَ فيِ التَّعَارُفِ اِسْمًا لِلنَّسِيْكَةِ الَّتِي هِيَ اَلذَّبِيْحَة.

Dari definisi di atas, maka dapat kita tarik pengertian, bahwa qurban pada dasarnya bermakna, sesuatu yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allâh baik berupa penyembelihan binatang atau dengan yang lainnya, seperti shadaqah harta benda atau barang-barang. Kemudian kata qurban digunakan dalam pergaulan untuk suatu nama sembelihan, karena sembelihan tersebut mengandung niat untuk mendekatkan diri kepada Allâh Swt.

Qurban syariat ummat terdahulu
Penyembelihan binatang sebagai pendekatan diri kepada Allâh Swt. bukanlah sesuatu yang baru, atau khusus bagi satu ummat saja, akan tetapi telah ada sejak umat terdahulu. Hal ini dijelaskan al-Qur’ân dalam al-Hajj 34,

 وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ.

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allâh terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allâh kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allâh)[13].

Dalam hal ini al-Maraghi menyebutkan bahwa Allâh telah mengsyariatkan bagi setiap agama dari ummat terdahulu sebelum ummat Muhammad Saw sembelihan yang mereka sembelih dan darah yang mereka cucurkan sebagai wujud dari taqarrub (pendekatan diri) kepada Allâh Swt. Hal demikian disyariatkan untuk mereka menyebut nama Allâh ketika menyembelihnya, dan agar bersyukur terhadap nikmat yang diberikan kepada mereka[14]. Bisa jadi dalam cara ibadah bagi setiap ummat tidak sama atau berbeda caranya sesuai waktu dan tempat, akan tetapi maksud dari semuanya sama, yaitu ibadah hanya kepada Allâh yang satu dan tidak musyrik kepadanya. Kata Mansakân pada ayat di atas dijelaskan al-Suyuthi, pertama berarti ‘Îdân (hari raya). Ini Riwayat Ibnu ‘Abbas. Kedua Ihrâqu al-Dimâ`a (mencucurkan darah), ini dari Mujahid. Dan ketiga Dzabhân (sembelihan), ini dari riwayat Ikrimah[15]. Makna yang kedua dan ketiga di atas (penyembelihan dan mencucurkan darah) sejalan dengan penafsiran al-Thabari yang menyebutkan bahwa bagi setiap jama’ah ummat terdahulu dari ahli iman kepada Allâh, telah disyariatkan penyembelihan dimana mereka mencucurkan darahnya[16]. Perbedaan dalam cara beribadah bagi setiap ummat, yang termasuk di dalamnya qurban, telah diisyaratkan al-Qur’ân dalam al-Hajj 67,

لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلَا يُنَازِعُنَّكَ فِي الْأَمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُّسْتَقِيمٍ

Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syarî’at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syarî’at) ini dan serulah kepada (agama) Rabbmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus[17].

Terhadap ayat ini al-Maraghi menafsirkan, bahwa Allâh telah menurunkan bagi setiap agama samawi syarî’at yang khusus bagi mereka, mereka beramal dan mengikuti ketentuan-ketentuannya. Menurutnya, Ummat yang hidup dari masa Nabi Musa As diutus (menjadi Rasûl) hingga diutusnya ‘Isa As. Mansak-nya (syarî’atnya) apa yang tercantum dalam Kitab al-Taurat. Ummat dari masa ‘Isa As diutus sampai Muhammad Saw diutus menjadi Nabi dan Rasûl, mansak-nya, apa yang terdapat dalam Kitab al-Injil. Dan ummat Muhammad mereka adalah yang ada sejak Muhammad diutus sampai hari kiamat, dan mansak bagi ummat Muhammad itu apa yang terdapat dalam al-Qur’ân[18]. Sejalan dengan keterangan di atas, apa yang dikemukakan Ibnu ‘Abbas tentang mansakan. Kata mansakan, dalam al-Hajj 67 ditafsirkan Ibnu ‘Abbas, yang dikutif oleh al-Shabuni menunjukkan makna al-Syarî’at wa al-Manhâj (syarî’at dan aturan)[19]. Dan pendapat ini yang dipilih oleh al-Razi. Asal kata mansak dalam bahasa Arab, menurut al-Thabari, al-Maudhi’u al-Mu’tâdu yaitu tempat yang dibiasakan[20]. Yang dimaksud ialah tempat yang biasa digunakan manusia beramal, beraktifitas berulang-ulang baik untuk sesuatu yang baik atau yang buruk. Dan disebut Manâsik al-Hajj karena manusia berulang-ulang pergi ke tempat-tempat yang di sana dilakukan ibadah hajji dan Umrah. Pada kata mansak terdapat dua bahasa; pertama dibaca mansik dan ini dari bahasa ahli Hijaj, sedangkan yang kedua  mansak, ini dari bahasa Asad‘.

Qurban Dalam Sejarah

1.    Qurban di masa Nabi Adam As
Qurban adalah suatu sunnah yang telah lama, dilakukan pertama kali oleh dua anak Adam Qâbîl dan Hâbîl. Ini dijelaskan Quran,

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ.

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Hâbîl dan Qâbîl) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima salah seorang dari mereka berdua (Hâbîl) dan tidak diterima dari yang lain (Qâbîl). Ia berkata (Qâbîl): Aku pasti membuNûhmu!. Berkata Habil: Sesungguhnya Allâh hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa[21].

Al-Shawi dan Ibnu al-Jauzi menjelaskan tafsiran ayat di atas yaitu. Allâh memerintah Adam agar mengawinkan Qâbîl dengan saudara perempuan kembar Hâbîl yang tidak bagus rupa, dan mengawinkan Hâbîl dengan saudara perempuan kembar Qâbîl yang cantik rupa. Pada saat itu Adam dilarang Allâh mengawinkan perempuan kepada saudara laki-lakinya yang kembar. Namun Qâbîl menolak hal ini, sementara Hâbîl menerima. Qâbîl ingin kawin dengan saudara perempuan kembarnya sendiri yang cantik rupa. Maka Adam menyuruh kedua anaknya untuk berqurban, siapa yang diterima qurbannya, itu yang menjadi suami bagi saudara perempuan kembar Qâbîl yang cantik[22]. Menurut Shawi tanda diterimanya qurban itu dengan datang api dari langit lalu membakarnya[23]. Sementara al-Maraghi menyebutkan bahwa hal itu dari berita Isrâ’îliat[24]. Kemudian kedua anak Adam itu berqurban, Hâbîl dengan Kibasy yang berwarna putih, matanya bundar dan bertanduk mulus, dan berqurban dengan jiwa yang bersih. Ia adalah shahib al-Ganam. Dan Qâbîl shahib al-Hatrs wa al-Zar’i, tukang bercocok tanam, Ia berqurban dengan makanan yang jelek, dan niat yang tidak baik. Maka diterima qurbannya Hâbîl, dan tidak diterima qurbannya Qâbîl. Shawi menjelaskan, api menyambar Kibasy qurbannya Hâbîl, sebagai tanda diterima qurbannya. Melihat hal demikian Qâbîl marah, dan membunuh saudaranya. Maka Qâbîl Huwa al-Qâtil dan Hâbîl Huwa al-Maqtûl.

Dari ayat kisah di atas terkandung nilai-nilai pendidikan; antara lain;
a.         Tidak semua orang yang berqurban diterima qurbannya, sekalipun sapinya bersama, uangnya sama jumlah, tapi hasilnya di sisi Allâh belum tentu sama.
b.         Diterima qurban seseorang tidak terukur karena jumlah dan besarnya yang diqurbankan, tetapi terkait kuat dengan ketaqwaan, dan mendekat-kan dirinya kepada Allâh.
c.         Qurban pada masa Nabi Adam antara yang diterima dan yang tidak diterima langsung dapat diketahui di dunia, hal ini berbeda dengan qurbannya ummat Muhammad Saw yang dirinya (yang berqurban) tidak mengetahui pasti di dunia apakah pengurbanannya itu diterima atau tidak.

2.    Qurban di masa Nabi Idris As.
Disunnahkan kepada kaum Nabi Idris As yang taat kepadanya antara lain; beragama Allâh, bertauhid, ibadah kepada khaliq, membersihkan jiwa dari siksa akhirat dengan cara beramal shalih di dunia, bersifat Zuhud, adil, saum pada hari yang ditentukan pada tiap bulan, berjihad, berzakat dan sebagainya. Dan bagi kaum Idris ditetapkan hari-hari raya pada waktu-waktu yang tertentu, serta berqurban; di antaranya saat terbenam matahari ke upuk dan saat melihat hilal. Mereka diperintah berqurban antara lain dengan al-Bakhûr (dupa atau wangi-wangian), al-Dzabâih (sembelihan), al-Rayyâhîn (tumbuhan-tumbuhan yang harum baunya), di antaranya al-Wardu (bunga ros), dan al-hubûb biji-bijian, seperti al-Hinthah (biji gandum), dan juga berqurban dengan al-Fawâkih (buah-buahan), seperti al-‘Inab (buah anggur)[25].

3.    Qurban di zaman Nabi Nûh As.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa berqurban dan mencucurkan darah (penyembelihan) atas nama Allâh Swt disyarî’atkan pada semua millah, tidak hanya pada satu millah tertentu[26].

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ.

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allâh terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allâh kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allâh)[27].

Hasbi al-Shiddieqiy menyebutkan, sesudah terjadi taufan (banjir) Nûh, Nabi Nûh As membuat tempat yang sengaja dan tertentu untuk meletakkan qurban, yang nantinya qurban tersebut sesudah diletakkan di tempat tadi dibakar[28]. Apa yang dijelaskan Hasbi Al-Shiddieqiy tersebut, tampaknya semakna dengan arti dari lafadz Mansakân yaitu dari sisi tempat yang sengaja dan tertentu untuk qurban, karena arti asal dari kata Mansakân, seperti yang dijelaskan al-Thabari yaitu,

مَكَانًا يَغْشَاهُ وَيَأْلِفُهُ لِخَيْرٍ وَشَرٍّ.

Tempat yang didatangi dan dibiasakan untuk (melakukan) kebaikan atau kejelekan[29]. Kemudian kata itu selanjutnya digunakan untuk arti Dzabhan (penyembelihan hewan qurban)

4.    Qurban di zaman Nabi Ibrâhîm As.
Telah dimaklumi banyak orang, qurban terjadi juga pada masa Nabi Ibrâhîm As. Hasbi Al-Shiddiqiy menyebutkan, mula-mula Ibrâhîm melakukan qurban itu dengan cara menshadaqahkan roti dan sebagainya, Kemudian beliau menyembelih anak sapi, kambing dan biri-biri[30]. Dalam al-Qur’ân Allâh Swt mengkisahkan qurbannya Ibrâhîm As untuk menyembelih anaknya Isma’îl As yang kemudian diganti Allâh dengan seekor Kibasy,

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَابُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَاأَبَتِ افْعَلْ مَاتُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَآءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِينَ # فَلَمَّآ أَسْلَمَ وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ # وَنَادَيْنَاهُ أَن يَآإِبْرَاهِيمُ # قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَآ إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ # إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلآؤُا الْمُبِينُ # وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ.

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrâhîm, Ibrâhîm berkata: Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu! Ia menjawab: Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allâh kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. (.:) Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrâhîm membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). (.:) Dan Kami panggillah dia: Hai Ibrâhîm, (.:) sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (.:) Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. (.:) Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar[31].

Allâh Swt menguji keimanan Nabi Ibrâhîm As dengan memerintah-kannya untuk menyembelih anaknya yang dicintai Isma’îl As buat qurban. Ini memberi pendidikan, qurban itu ujian bagi yang beriman antara cinta terhadap Allâh dan cinta terhadap sesuatu yang dimiliki dan dicintai seperti uang, binatang dan sebagainya. Pada suatu malam, yaitu malam kedelapan dari bulan Dzulhijjah, Ibrâhîm bermimpi, bahwa Ia diperintahkan agar menyembelih anaknya Isma’îl, Maka pada pagi hari itu Ibrâhîm berpikir, apakah mimpi itu dari Allâh atau dari syaitan. Karena ragu terhadap kebenaran mimpinya itu, Ia tidak melaksanakan perintah itu pada siang harinya. Oleh karena itu, malam kedelapan dari bulan Dzulhijjah itu dinamai, malam tarwiyah artinya, malam berpikir, siang harinya dinamai, hari tarwiyah. Selanjutnya pada malam yang kesembilan Ibrâhîm bermimpi lagi. Dengan demikian mengertilah Ibrâhîm, bahwa mimpinya itu dari Allâh. Karena itu hari kesembilan dinamai, hari ‘Arafâh, hari mengetahui (mengenal). Maka berazamlah Ibrâhîm. Dan pada malam yang kesepuluh Ibrâhîm pun bermimpi lagi. Maka pada waktu dluha hari yang kesepuluh itu, Ibrâhîm pun melaksanakan perintah untuk menyembelih anaknya. Karena itu, hari yang kesepuluh dinamai, hari nahar  artinya hari penyembelihan. Ibnu al-Jauzi mengutip pendapat Ibnu ‘Abbas, Qutaibah dan Ibnu al-Saib yang menyebutkan, Isma’îl saat itu sudah dapat bekerja, pergi bersama ayahnya dan kira-kira usianya 13 tahun. Dan ini di antara tafsiran dari kata, al-Sa’yâ. Menurut Ibnu al-Jauzi, saat Ibrâhîm akan menyembelih anaknya, Isma’îl berkata pada ayahnya Ibrâhîm,

اُشْدُدْ رِبَاطِيْ حَتىَّ لاَ أَضْطَرِبَ, وَ اكْفُفْ عَنْ ثِيَابِكَ حَتىَّ لاَ يَنْتَضِحَ عَلَيْكَ مِنْ دَمِيْ فَتَرَاهُ أُمِّي فَتَحْزَنْ, وَأَسْرِعْ مَرَ السِّكِّيْنِ عَلىَ حَلْقِي لِيَكُوْنَ أَهْوَنُ لِلْمَوْتِ عَلَيَّ, فَإِذَا أَتَيْتَ أُمِّي فَاقْرَأُ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنيِّ.

Kuatkanlah ikatanku hingga aku tidak dapat bergerak, Jauhkanlah bajumu hingga tidak terpercik darahku lalu terlihat ibuku hingga ia nanti bersedih, dan cepatkanlah gesekan pisau pada leherku hingga mati mudah bagiku, dan jika ayah datang pada ibu sampaikan salam dariku.

Selanjutnya Ibrâhîm mendekati Isma’îl dan menciumnya Iapun menangis sambil berkata pada anaknya,

نِعْمَ الْعَوْنُ أَنْتَ يَابُنَيَّ عَلىَ أَمْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ.     

Berbahagialah wahai anakku berada dalam pertolongan serta perintah Allâh.

Kemudian Allâh menggantikan Isma’îl dengan seekor Kibasy[32]. Hasbi Al-Shiddieqiy menyebutkan, tanduk Kibasy itu dipelihara baik-baik oleh Ibrâhîm sebagai tanda dan digantungkan di Ka’bah[33]. Dari abad ke abad tanduk itu tergantung di situ. Ketika Ka’bah terbakar pada masa al-Zubaer, barulah tanduk itu lenyap, diperkirakan turut terbakar. Kemudian setiap tahun, pada tiap-tiap hari yang kesepuluh dari Dzulhijjah, Ibrâhîm menyembelih qurban. Pekerjaan menyembelih qurban dilanjutkan oleh anak-anak Ibrâhîm. Qurban-qurban itu setelah disembelih, menurut Hasbi, lalu dibakar.

5.    Qurban di zaman Nabi Musa As.
Penyembelihan qurban berlaku hingga zaman Musa As. Nabi Musa membagi binatang yang disediakan untuk qurban kepada dua bagian, sebagian dilepaskan saja, dan sebagian lagi disembelih. Dari sini menurut Hasbi, asal usulnya melepaskan binatang, membiarkannya berkeliaran sesudah diberi  tanda yang diperlukan[34]. Qurban dalam Sejarah.

6.    Qurban Bani Israiel
Ada beberapa riwayat yang menjelaskan tentang qurbannya Bani Isrâ’îl, antaralain, Riwayat dari ‘Atha, yang menyebutkan,

كَانَ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ يَذْبَحُوْنَ للهِ فَيَأْخُذُوْنَ طَايِبَ اللَّحْمِ فَيَضَعُوْنَهَا فيِ وَسْطِ الْبَيْتِ تَحْتَ السَّمَاءِ فَيَقُوْمُ النَّبِيُّ فيِ الْبَيْتِ وَيُنَاجِيَ رَبَّهُ فَتَنْزِلُ نَارٌ فَتَأْخُذُ ذَلِكَ الْقُرْبَانَ فَيَخُرُ النَّبِيُّ سَاجِدًا.

Bani Isrâ’îl mereka menyembelih sembelihan untuk (qurban) kepada Allâh, mereka ambil daging binatang yang paling bagus, lalu mereka simpan di tengah rumah di bawah langit. Seorang Nabi berdiri di dalam rumah memohon pada Tuhannya, lalu turun api membakar qurban itu, lalu Nabi itu bersujud[35].

Riwayat Ibn al-Mundzir dari Ibn al-Juraij yang dikutip al-Suyuthi, ia berkata, Ummat dulu sebelum kita, jika seorang dari mereka berqurban, orang-orang keluar menyaksikan apakah qurban mereka itu diterima atau tidak. Jika diterima datang api putih (Baidhâ`u) dari langit membakar apa yang diqurbankan. Jika qurbannya tidak diterima, api itu tidak muncul[36]. Menurut Shawi, api itu Lâ dukhâna lahâ wa lahâ dawiyun (api yang tidak berasap dan berbunyi)[37]. Riwayat Ibn Jarir, yang dikutip Al-Maraghi menyebutkan, seorang laki-laki dari mereka (Bani Isrâ’îl) bershadaqah, jika diterima turun api dari langit, lalu membakar apa yang mereka shadaqahkan[38]. Pada masa Nabi Muhammad orang Yahudi diantaranya Ka’ab bin al-Asyraf, Malik bin al-Shaif datang pada Nabi, mereka berkata, Allâh telah memerintahkan pada kami dalam Taurat jangan beriman kepada seorang Rasûl kecuali dapat berqurban yang dibakar api[39], untuk itu turun ayat Ali Imran 183,

الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ عَهِدَ إِلَيْنَا أَلاَّ نُؤْمِنَ لِرَسُولٍ حَتَّىَ يَأْتِيَنَا بِقُرْبَانٍ تَأْكُلُهُ النَّارُ قُلْ قَدْ جَاءكُمْ رُسُلٌ مِّن قَبْلِي بِالْبَيِّنَاتِ وَبِالَّذِي قُلْتُمْ فَلِمَ قَتَلْتُمُوهُمْ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ

(Yaitu) orang-orang (Yahudi) yang mengatakan: Sesungguhnya Allâh telah memerintahkan kepada kami, supaya kami jangan beriman kepada seseorang Rasûl, sebelum dia mendatangkan kepada kami qurban yang dimakan api. Katakanlah: Sesungguhnya telah datang kepada kamu beberapa orang Rasûl sebelumku, membawa keterangan-keterangan yang nyata dan membawa apa yang kamu sebutkan, maka mengapa kamu membuNûh mereka jika kamu orang-orang yang benar[40].

Jawaban Rasûl terhadap mereka, Rasûl-Rasûl sebelum aku telah datang dengan membawa al-Bayyinat. Menurut Shawi al-Bayyinat yaitu, al-Mu’jizât dan al-Ladzi qultum (apa yang kamu sebutkan)[41]. Menurut Ibn Al-Jauzi, apa yang mereka sebutkan itu adalah qurban[42]. Apa yang dikatakan Bani Israel itu, hanyalah mengada-ada, yang pada hakekatnya mereka tetap tidak akan beriman[43], buktinya merekalah yang membunuh Nabi mereka, yaitu Nabi Zakaria dan Nabi Yahya As padahal keduanya telah membawa mu’jizat apa yang mereka katakan (Qurban)[44]

7.    Qurban Nabi Zakaria dan Yahya As.
Zakaria dan Yahya As, diantara Nabi dan Rasûl dari Bani Isrâ’îl, pada keduanya ada qurban. Menurut Shawi, qurbannya dengan binatang dan amti’atun (barang-barang) lalu dibakar Api[45].

كَزَكَرِيَا وَيَحْيَى فَجَاؤُوْا بِقُرْبَانٍ وَأَكَلَتْهُ النَّارُ.

Seperti Zakaria dan Yahya lalu mereka datang dengan qurban dan di bakar api.

Ibnu Abi Hatim menyebutkan,

كَانَتْ رُسُلٌ تَجِئُ بِالْبَيِّنَاتِ وَرَسُلٌ عَلاَمَةُ نُبُوَتِهِ أَنْ يَضَعَ أَحَدُهُمْ لَحْمَ الْبَقَرِ عَلىَ يَدِهِ فَتَجِئُ نَارٌ مِنَ السَّمَاءِ فَتَأْكُلُهُ.

Para Rasûl datang dengan membawa mu’jizat dan (sebagian) Rasûl dari tanda kenabiannya, Ia letakkan daging sapi pada tangannya, (sebagai qurban) lalu datang api dari langit dan membakarnya[46].

8.    Qurban  Pada Bangsa Yahudi dan Nashrani
Bangsa Yahudi merupakan sebagian dari bani Isrâ’îl. Sementara Bani Isrâ’îl adalah keturunan Nabi Ya’qub As. Nabi Ya’kub bergelar, Isrâ’îl. Pada bangsa Yahudi terdapat qurban yang biasa mereka lakukan demikian juga pada bangsa Nashrani. Al-Maraghi, menyebutkan qurban pada bangsa Yahudi dan bangsa Nashrani, yaitu:
a.         Melakukan pengurbanan dengan membakar sebagai sesaji yang bertujuan mengingat-ingat kesalahan, yaitu dengan menyembelih sapi dan kambing jantan yang mulus  tidak cacat.
b.         Qurban  dengan menghidangkan: tepung, minyak dan susu.
c.         Qurban  karena adanya ketentraman, sebagai rasa syukur kepada al-Rabb ta’ala[47].

Qurban pada bangsa Nashrani, antara lain:
Persembahan missa seorang Kahin berupa roti dan arak. Yang menurut keyakinan pada mereka hakekatnya, roti dan arak yang mereka qurbankan ditukar dengan daging dan darah al-Masih.

9.    Qurban pada Bangsa Arab Jahiliyah
Bangsa Arab Jahiliyah juga suka berqurban. Qurban mereka dipersem-bahkan untuk berhala-berhala yang mereka sembah. Qurbannya ada binatang yang disembelih untuk berhala, dan ada binatang yang dilepas bebas berke-liaran, juga untuk berhala. Al-Suyuthi mengutip riwayat Ibn Abi Hatim yang menjelaskan,

كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَنْضَحُوْنَ الْبَيْتَ بِلُحُوْمِ الإِبِلِ وِدِمَائِهَا.

Cara qurban Arab Jahiliyah, yaitu mereka jika menyembelih binatang qurban, seperti unta, mereka percikan daging dan darahnya pada al-baet (ka’bah)[48].

Dalam riwayat lain dari Ibnu Jarir, dijelaskan al-Suyuthi,

فَكَانُوْا إِذَا ذَبَحُوْا نَضَحُوا الدَّمَ عَلىَ مَا أَقْبَلَ مِنَ الْبَيْتِ وَشَرَحُوا اللَّحْمَ وَجَعَلُوْهُ عَلىَ الْحِجَارَةِ.

Arab Jahili jika mereka menyembelih binatang, memercikan darahnya pada permukaan ka’bah, dan memotong-motong dagingnya lalu mereka simpan di atas batu.

Atas cara Jihili ini, Al-Qur’ân telah menjelaskan,

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ.

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allâh, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allâh telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allâh terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik[49].

Selain qurban yang disembelih, juga ada qurban Jahiliyah yang dilepas untuk sembahan mereka, yaitu Bahîrah, sâibah,  washîlah, hâm.
a.         Bahîrah, ialah unta betina yang telah beranak lima kali, dibebaskan, tidak boleh diganggu. Jika anak yang kelima jantan, mereka sembelih dan boleh dimakan baik oleh laki-laki atau perempuan. Jika Betina dibelah telinganya, dan hanya dapat diambil manfaatnya oleh laki-laki, tidak boleh oleh wanita. Jika betina itu mati, halal, baik bagi laki-laki atau wanita. Ini  Ibnu Abbas, dan Ibnu Qutaibah.
b.         Sâibah, yaitu unta jantan yang dilepas tidak boleh diganggu karena dipakai nazar pada Thaugut-thaugut mereka. Orang Arab Jahiliyyah jika mereka sakit atau sesuatu yang hilang kembali lagi, mereka jadikan unta jantan saibah. Ini dari Ibnu Qutaibah.
c.         Washîlah, ialah domba betina jika melahirkan betina, mereka makan. Jika lahir jantan dipersembahkan buat Tuhan mereka. Jika kembar, mereka tidak menyembelih yang jantan karena buat Tuhan mereka. Ini pendapat  al-Zujâj.
d.         Hâm, ialah unta jantan yang telah dapat membuntingkan unta betina 10 kali, tidak boleh diganggu-gugat lagi, untuk Tuhan mereka. Ini dari Ibnu Abbas[50].

Untuk hal ini al-Qur’ân menjelaskan,

مَا جَعَلَ اللّهُ مِن بَحِيرَةٍ وَلاَ سَآئِبَةٍ وَلاَ وَصِيلَةٍ وَلاَ حَامٍ وَلَـكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ.

Allâh sekali-kali tidak pernah mensyari'atkan adanya Bahîrah, sâibah, washîlah, dan hâm. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allâh, dan kebanyakan mereka tidak mengerti[51].

Menurut Hasbi, sembelihan Jahiliyyah itu terbagi tiga:
a.         Untuk mendekatkan diri kepada sesuatu yang dipuja. Sembelihan untuk maksud ini dibakar, mereka ambil kulitnya saja, dan mereka berikan kepada  Kahin.
b.         Untuk meminta ampun. Untuk maksud ini, dibakar separuh, dan separuhnya lagi diberikan kepada  kahin.
c.         Untuk memohon keselamatan. Untuk maksud ini mereka makan[52].

10. Qurban bangsa Yunani dan Rumawi
Bangsa Yunani membagi-bagikan daging qurban kepada orang-orang yang hadir, sedikit-sedikit buat dijadikan berkat. Dan dikala upacara penyembelihan, pendeta memercikan madu dan air atas yang hadir. Kemudian madu dan air diganti dengan air mawar. Adat memercikan air mawar ini, didapati dalam upacara qurban hingga sekarang. Sebagian manusia tidak memandang cukup berqurban dengan menyem-belih binatang, tetapi dengan menyem-belih manusia pula. Bangsa Finiki, Persi, Rumawi dan bangsa Mesir, melakukan penyembelihan manusia untuk qurban. Lama sekali adat ini berlaku di Benua Eropa. Pada tahun 657 M baru adat buruk ini dilarang oleh majlis ketua-ketua agama. Dalam masa itu bangsa Jerman masih tetap mengerjakannya. Menurut riwayat bangsa Mesir dulu pada tiap-tiap tahun mempersembahkan seorang gadis kepada sungai Nil. Gadis itu setelah dihiasi, ditenggelamkan ke dalam sungai Nil. Adat ini lama berjalan di Mesir, pada zaman ‘Amer bin ‘Ash baru adat ini dilenyapkan[53]. Berkaitan qurban dengan manusia ini, ada riwayat dari Abd al-Razzaq yang bersumber dari Ibn Abbas, Dimana seorang lelaki berkata pada Ibn Abbas, saya bernazar akan mengqurbankan diri saya. (Nadzartu li`anharana nafsî) Ibn Abbas berkata, Laqad kâna lakum fî Rasûlillâh uswatun hasanah. kemudian Ia membaca, Wa fadainaahu bidzabhin ‘adhzim lalu Ia perintahkan qurban dengan Kibasy, maka laki-laki itu menyembelihnya[54]. Dalam riwayat al-Thabrani, pada sumber yang sama Ibnu Abbas berkata,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يَذْبَحَ نَفْسَهُ فَلْيَذْبَحْ كَبْشًا ثُمَّ تَلاَ: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فيِ رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ.

Siapa yang bernadzar akan menyembelih dirinya sendiri maka hendaklah dia menyembelih kabsyan, lalu ia (Ibnu Abbas) membaca, laqad kaana…[55]

11. Qurban Abdu al-Muthalib dan Nama Ibnu Dzabihain
Amin Duwaerad menjelaskan tentang qurbannya Abdu al-Muthalib yang antara lain, Abd al-Muthalib bermimpi pada suatu malam ada suara yang memanggil, yang ia tidak mengerti maknanya, yaitu, Ihfir Thayyibah!, lalu pada malam kedua bermimpi lagi, Ihfir Barrah!, berikutnya bermimpi, Ihfir Madhmûnah! dan malam keempat suara dalam mimpinya yaitu, Ihfir Zamzam!. Setelah itu baru ia mengerti dan bermaksud untuk melaksanakan mimpinya itu, dengan disertai seorang anaknya bernama al-Hârits. Ia pergi ke Ka’bah, di mana saat itu zamzam tertimbun, yaitu pada masa Jurhum. Namun dihalangi orang-orang quraisy. Ia bernazar, jika punya 10 orang anak dan dengan pertolongan anak-anaknya itu dapat menyempurnakan mimpinya, maka Ia akan qurbankan salah seorang anaknya. Setelah Abd al-Muthalib mempunyai 10 orang anak dan dengan bantuan mereka dapat menyelesaikan penggalian zamzam, ia bermimpi agar memenuhi nazarnya itu. Abdu al-Muthalib, mengemukakan kepada anaknya untuk memenuhi nazarnya, dan mereka berlomba untuk terpilih menjadi orang yang diqurbankan. Ia beserta anak-anaknya pergi ke Ka’bah dan melakukan undian dari 10 orang anaknya, dan yang keluar itu yang diqurbankan yang keluar Abdullah (ayah Nabi). Namun ketika itu orang-orang quraisy menolak dan menghalanginya. Hingga mereka mendatangi seorang al-‘Arâfat yaitu kahin di Yatsrib. Kahin Yatsrib menghukumi mereka supaya mengundi antara Abdullah dengan unta. Bila keluar unta, maka sembelih unta. Jika yang keluar Abdullah maka setiap kali keluar diganti dengan 10 ekor unta. Lalu mereka kembali ke Makkah, dan melakukan undian antara Abdullah dengan 10 ekor unta. Undian pertama keluar Abdullah, lalu diganti dengan 10 ekor unta. Hal ini sampai undian yang kesembilan yang keluar Abdullah, baru yang kesepuluh keluar unta. Maka Abdu al-Muthalib mengganti dengan 100 ekor unta untuk berqurban. Namun Abdu al-Muthalib tidak yakin, Ia mengundi lagi hingga tiga kali, tapi dari ketiganya yang keluar unta. Maka Ia berqurban dengan 100 ekor unta. qurban Abdu al-Muthalib menjadi ‘hari raya’ bagi ahli mekah. Ia ingin menyempurnakan kebahagiaan hari rayanya itu, lalu pergi pada Sayyid Bani Zahrah yaitu Wahab bin Abd  Manaf, melamar putrinya Aminah untuk anaknya Abdullah. Kemudian karena peristiwa yang terjadi pada diri Isma’îl terjadi pula pada diri Abdullah, ayah Nabi Muhammad, maka  Nabi Saw, dinamai Ibnu Dzabîhaini (anak dari dua orang yang disembelih)[56].

12. l. Qurban Nabi Muhammad Saw
Sayyid Sabiq menjelaskan, disyarî’atkan qurban atas dasar,

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ # فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ # إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ.

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (.:) Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. (.:) Sesungguhnya orang-orang yang membeci kamu dialah yang terputus[57].

Terhadap kalimat Fashali lirabbika wanhar, al-Thabari menafsirkan, Jadikanlah shalat kamu seluruhnya hanya karena Allâh bukan karena yang lain, dan jadikanlah qurbanmu hanya karena Allâh bukan karena berhala, sebagai rasa syukur terhadap Allâh[58]. Secara khusus shalat dan nahar disebut, karena shalat itu tempat berkumpulnya ibadah-ibadah dan tiang agama. Sementara nahar padanya ada pemberian makanan yang merupakan haq bagi hamba. Maka keduanya itu untuk melakukan hak terhadap Allâh dan haq terhadap hamba Allâh[59]. Al-Suyuthi mengutip riwayat dari Anas yang menyebutkan,

كَانَ النَّبِيُ ص يَنْحَرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَاُمِرَ أَنْ يُصَلِّيَ ثُمَّ نَحَرَ.

Adalah Nabi Saw beliau berqurban sebelum shalat lalu beliau diperintah untuk shalat dulu lalu kemudian berqurban[60].

Menurut Shawi ada riwayat, bahwa Nabi Saw. menyembelih 100 Budnah (unta/sapi) pada haji wada’ di Mina. 70 oleh tangannya sendiri dan 30 oleh Ali ra[61]. Dan ayat lain dasar syarî’at qurban Nabi Muhammad, al-Hajj 36,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allâh, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allâh ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur[62].


Ayat ini menjelaskan binatang yang dijadikan qurban, tujuan qurban, cara menyembelih hewan qurban, kapan memakan daging qurban, siapa yang dapat memakan daging qurban. Binatang qurban, yaitu al-Budnu, Ibnu al-Jauzi menjelaskan, asal dari al-Budnu dalam bahasa ialah nama yang khusus bagi unta[63]. Sedangkan sapi dipandang sama menempati tempat unta dalam hukumnya karena Nabi Saw berkata,

جَعَلَ الْبُدْنََ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَ عَنْ سَبْعَةٍ.

Unta dijadikan dalam tujuh (bentuk) dan sapi merupakan bagian dari ketujuh bentuk itu[64].

Selanjutnya, al-Budnu adalah al-Ibil wa al-Baqar. Dalam ayat lain, al-Hajj 34 binatang qurban itu disebut juga Bahîmat al-‘An’am. Al-Thabari menyebutkan disebut Bahîmat al-‘An’am karena dari bahaîm ada yang tidak termasuk kepada al-‘An’am, seperti al-Khail (kuda) al-Bighâl, dan al-Hamîr (himar). Disebut  bahaîm karena Lâ Tatakallam (tidak bicara, bisu, gagu)[65]. Kata al-‘An’am menurut al-Raghib bentuk jama’ dari al-na’amu, Dan kata al-na’amu khusus untuk unta, hal ini karena unta pada bangsa Arab dipandang nikmat yang besar. Kemudian al-‘An’am digunakan untuk unta, sapi dan kambing[66]. Tujuan qurban tercermin pada kalimat Sya’âirillâh, dan cara menyembelihnya terdapat pada fâdzkurûsmallâh ‘alaihâ, dan kata Shawâf ini kembali pada al-Budnu karena unta menurut Ibnu al-Jauzi disembelih sambil berdiri, sedangkan binatang sapi dan kambing tidak disembelih sambil berdiri[67]. Kapan daging qurban bisa dimakan, tercermin pada faidzâ wajabat junûbuhâ yaitu jika sudah benar-benar mati. Dan siapa yang boleh memakan daging qurban, terdapat pada kalimat fakulû minhâ wa ath’imu al-Qâni’a wa al-Mu’tar yaitu; orang yang berqurbannya, al-Qâni’a (orang miskin yang menjauhkan diri), juga orang disekeliling kita (tetangga dekat) sekalipun ia orang kaya[68] dan al-Mu’tar ialah orang miskin yang datang dan meminta-minta. Ketika ada perintah qurban, ada seorang yang bertanya pada Nabi karena kemiskinannya. Hal ini dijelaskan a-Suyuthi[69],

أَخْرَجَ أَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَالحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍٍ: أَنَّ رَجُلاً أَتَى رَسُوْلَ اللهِ فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ: أُمِرْتُ بِعِيْدِ الآضْحَى جَعَلَهُ اللهُ لِهَذِهِ الأُمَّةِ. قَالَ الرَّجُلُ: فَإِنْ لَمْ نَجِدْ إِلاَّ ذَبِيْحَةً أُنْثَى أَوْ شَاةً أَعَلَيَّذَ ادْبَحُهَا؟ قَالَ: لاَ, وَلَكِنْ قَلِّمْ أَظْفَارَكَ وَقُصَّ شَارِبَكَ وَاحْلِقْ عَانَتَكَ فَذَالِكَ تَمَامُ أُضْحِيَتِكَ عِنْدَ اللهِ.

Makna yang terkandung dalam keterangan di atas tampaknya dapat dipahami, bahwa antara qurban dan memotong kuku, menggunting kumis, mencukur rambut kemaluan, ada persamaan yaitu merupakan bagian dari Millah Ibrâhîm As. Tidak berarti bahwa penyembelihan hewan qurban itu dapat diganti oleh itu semua. Dapat dipahami dari hadits itu, bahwa memotong kuku, menggunting kumis dan mencukur rambut kemaluan itu sama-sama melakukan Millah Ibrâhîm As.

* * *

DAFTAR PUSTAKA

  • Jalaludin al-Suyuthi, Al-Dur al-Manthur, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, Dâr al-Fikr, Libanon, 1992
  • Muhammah a-Jauzi al-Qurasyi, Zad al-Masir fi Ilmi Tafsir, I, II, VII, IX. Maktab Islami, Beirut, 1964
  • ‘Ali al-Shabuni, Shafwat al-Tafasir, I, II, Dâr Ihya al-Turats al-Arabi, Beirut 1998
  • Ibn Jarir al-Thabari, Jâmi al-Bayan Fi Tawil Ai al-Qur’ân, III, V, X, XV, Dâr al-Fikr, Libanon, 1988
  • Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Zâd al-Ma’ad, II, Muassas Risalah, Kuwait,1995
  • Ahmad Mushthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, II, III, VI Dâr al-Fikr, Libanon, 1974
  • Al-Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, III, Dâr al-Firk, Libanon, 1983
  • Isma’îl Bin Katsir, Tafsir Ibn Katsir, III, Sulaiman Mar’i, Singpur, tt
  • Ahmad Shawi, Hasyiah ‘Alamah al-Shawi ‘Ala Tafsir Jalalen, I, III, Dâr al-Fikr, Libanon, 1993
  • Al-Raghib al-Ashfahani, Mu’jam Mufradat Alfâdl al-Qur’ân, Dâr al-Fikr, Libanon, tt
  • Abd al-Wahab al-Khalaf, Qishash al-Anbiya, Dâr al-Fikr, Beirut, Libanon
  • Muhamad Al-Syaukani, Nail al-Authâr, V,  Dâr al-Jail, Libanon, 1973
  • Hasbi Ash-Shiddiqiy, Tuntunan Qurban, Bulan Bintang, Jakarta, 1950
  • KH. E. Abdurahman, Hukum Qurban, Aqiqah, Sembelihan, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1995
  • Amin Duwairad, Shuwar Min Hayati al-Rasûl, Dâr al-Ma’arif, Makkah, 1953
  • Luwes Ma’luf, Al-Munjid Fi al-Lughah Wa al-Adab Wa al-Ulum, Katsulikiyah, Beirut, 1927
  • Ahmad Warson Al-Munawwir, Al-Munawwior Qamus Arab-Indonesia, Al-Munawwir, Yogyakarta, 1984
  • Muhammad Fuad Abd Al-Bâqi, Al-mu’jam al-Mufahras Li Alfadz al-Qur’ân al-Karim, Dâr Al-Fikr, Beirut, Libanon,1922

FOOTNOTE
[1] Muhamad al-Syaukani (selanjutnya disebut al-Syaukani), Nail al-Authâr, V,  Dâr al-Jail, Libanon, 1973, V:196.
[2] Luwes Ma’luf, Al-Munjid Fi al-Lughah Wa al-Adab Wa al-Ulum, Katsulikiyah, Beirut, 1927, (1927:462)
[3] Al-Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, III, Dâr al-Firk, Libanon, 1983, III:274.
[4] Al-Thabari, Op. Cit. III:197.
[5] Qs. Ali Imran [3]:183.
[6] Qs. Al-Ahqaf [46]:28. Al-Raghib al-Ashfahani (selanjutnya disebut al-Raghib), Mu’jam Mufradat Alfâdl al-Qur’ân, Dâr al-Fikr, Libanon, tt, h. 415.
[7] QS. Al-Maidah [5]:27.
[8] Al-Maraghi, Op. Cit. II:145.
[9] Al-Jauzi, Op. Cit. IV:116.
[10] Shawi, Op. Cit. I:183.
[11] Al-Shabuni, Op. Cit. I:168.
[12] Al-Raghib, Op. Cit. h. 414.
[13] Qs. Al-Hajj [22]:34.
[14] Al-Maraghi, Op. Cit. VI:112.
[15] Al-Suyuthi, Op. Cit. VI:47.
[16] Al-Thabari, Op. Cit. X:160.
[17] Qs. Al-Hajj [22]:67.
[18] Al-Maraghi, Op. Cit. VI:139.
[19] Al-Shabuni, Op. Cit. h. 204.
[20] Al-Thabari, Op. Cit. X:198.
[21] Qs. Al-Maidah [5]:27.
[22] Shawi, Op. Cit. I:369. dan  al-Jauzi, Op. Cit. II:332.
[23] Shawi, Op. Cit. I:369
[24] Al-Maraghi, Op. Cit. II:98.
[25] Al-Najari, Op. Cit. h. 26.
[26] Isma’îl Bin Katsir (selanjutnya disebut Ibnu Katsir), Tafsir Ibn Katsir, Sulaiman Mar’i, Singpur, tt, II:220.
[27] Qs. Al-Hajj [22]:34.
[28] Hasbi al-Shiddiqiy, Tuntunan Qurban, Bulan Bintang, Jakarta, 1950, h. 2.
[29] Al-Thabari, Loc. Cit.
[30] Hasbi al-Shiddiqiy, Loc. Cit.
[31] Qs. Ash-Shafaat [37]:107.
[32] Al-Jauzi, Op. Cit. VII:73.
[33] Hasbi al-Shiddiqiy, Op. Cit. h. 4.
[34] Ibid, h. 5.
[35] Al-Jauzi, Op. Cit. I:516.
[36] Al-Suyuthi, Op. Cit. II:398.
[37] Shawi, Op. Cit. I:257.
[38] Al-Maraghi, Op. Cit. II:149.
[39] Al-Shabuni, Op. Cit. I:169.
[40] Qs. Ali Imran [3]:183.
[41] Shawi, Op. Cit. I:258.
[42] Al-Jauzi, Loc. Cit.
[43] Al-Maraghi, Loc. Cit.
[44] Shawi, Loc. Cit.
[45] Ibid.
[46] Al-Suyuthi, Op. Cit. II:399.
[47] Al-Maraghi, Op. Cit. II, 6::98.
[48] Al-Suyuthi, Loc. Cit.
[49] Qs. Al-Hajj [22]:37.
[50] Al-Jauzi, Op. Cit. II:436.
[51] Qs. Al-Maidah [5]:103.
[52] Hasbi al-Shiddiqiy, Op. Cit. h. 5.
[53] Ibid, h. 6.
[54] Al-Suyuthi, Op. Cit. VII:144.
[55] HR. Al-Thabrani.
[56] Amin Duwairad, Shuwar Min Hayati al-Rasûl, Dâr al-Ma’arif, Makkah, 1953, h. 27-36.
[57] Sayyid Sabiq, Op. Cit. III:274. Qs. Al-Kautsar [108]:1-3.
[58] Al-Thabari, Op. Cit. XV:328.
[59] Shawi, Op. Cit. IV:487.
[60] Al-Suyuthi, Op. Cit. VII:651.
[61] Shawi, Op. Cit. IV:486.
[62] Qs. Al-Hajj [22]:36.
[63] Al-Jauzi, Op. Cit. V:432.
[64] HR. Muslim.
[65] Al-Thabari, Op. Cit. X:60.
[66] Al-Raghib, Op. Cit. h. 520.
[67] Al-Jauzi, Loc. Cit.
[68] Ibid, V:433.
[69] Al-Suyuthi, Op. Cit. VI:47.
Nama

Aam Amiruddin,3,Adab Berada dalam Masjid,2,Adab Di Majelis,1,Adab Di Majlis,1,Adab di Masjid,2,Adab Islami,9,Adab Menuntut Ilmu,2,Adab Penuntut Ilmu,1,Adab Terhadap Allah,1,Adab Terhadap Allah Azza wa Jalla,1,Adab Terhadap Ayah Bunda,1,Adab Terhadap Ibu Bapak,1,Adab Terhadap Orang Tua,1,Akhlak Islami,1,Aliran Sesat,1,Amin Saefullah Muchtar,2,Android,1,apakah hormat bendera haram,1,Aplikasi,1,Aqidah,1,Artikel,44,Artikel Adab,1,artikel fikih,1,artikel fiqh,1,artikel Islam,22,Artikel Kiriman,58,Artikel Ramadhan,9,Artikel Siyasah,2,artikel tahajud,1,Artis Jadi Nabi,1,Artis Nabi,1,Artis Teladan,1,Awal Ramadhan,2,Baiti Jannati,10,Berita,31,Berita Persatuan Islam,2,Biografi,9,Buku,19,Bulughul Maram,1,Cerita Renungan,10,Dari Redaksi,5,Dewan Hisbah,10,Dewan Hisbah PP Persis,12,Dialog Islam Garuda,48,Diary Islami,1,Download,12,Download MP3 Alquran,2,Dunia Islam,6,Ekonomi dan Bisnis,4,Essay,1,Fatwa Dewan Hisbah,11,Fatwa Dewan Hisbah Persatuan Islam,10,Fatwa Dewan Hisbah Persis,10,Featured,6,Film Umar bin Khattab,32,Fiqh Ibadah,11,Hadits,2,hukum bendera negara,1,hukum mengangkat tangan hormat bendera,1,hukum menghormat pada bendera,1,Ibadah,4,Ibadah dan Muamalah,5,Iedul Fitri,2,Informasi,1,Internasional,13,Istifta,40,Istiqro',6,Jadwal Puasa,1,Jadwal Shaum,1,Jihad PP Persis,13,Kajian,29,Kajian Ramadhan,8,Kesehatan,1,Khazanah,1,Khutbah,19,Kisah Adam menurut alquran,1,Kisah dalam Alquran,2,Kisah Hud menurut alquran,1,Kisah Idris menurut alquran,1,Kisah Ishaq menurut alquran,1,Kisah Ismail menurut alquran,1,Kisah Lengkap Nabi Adam,1,Kisah Lengkap Nabi Hud,1,Kisah Lengkap Nabi Idris,1,Kisah Lengkap Nabi Ishaq,1,Kisah Lengkap Nabi Ismail,1,Kisah Lengkap Nabi Luth,1,Kisah Lengkap Nabi Nuh,1,Kisah Lengkap Nabi Shalih,1,Kisah Luth menurut alquran,1,Kisah Nabi,8,Kisah Nuh menurut alquran,1,Kisah Shalih menurut alquran,1,Kitab,1,Kolom Hikmah,7,Kolom Motivasi,8,Kristologi,1,kumpulan fatwa dewan hisbah persis,10,Kurban,2,MBC,1,MPI,2,Musik Islami,7,Muslimah,6,Nabi Adam,1,Nabi Adam dalam Alquran,1,Nabi Hud,1,Nabi Hud dalam Alquran,1,Nabi Idris,1,Nabi Idris dalam Alquran,1,Nabi Ishaq,1,Nabi Ishaq dalam Alquran,1,Nabi Ismail,1,Nabi Ismail dalam Alquran,1,Nabi Luth,1,Nabi Luth dalam Alquran,1,Nabi Nuh,1,Nabi Nuh dalam Alquran,1,Nabi Shalih,1,Nabi Shalih dalam Alquran,1,Nasional,11,Oase Iman,39,Penerbit Jabal,4,Pengajian Ahad Viaduct,13,Pengajian Pajagalan,2,pentingnya sholat dhuha,1,Percikan Iman,2,Persatuan Islam,5,Politik,1,Politik Islam,2,Profil,1,qiaymul lail,1,Quran dan Hadits,12,Quran Digital,1,Qurban,1,Redaksi,4,Resensi Buku,2,RG-UG,1,Ringkasan Khutbah,7,Ringkasan Khutbah Jum'at,15,Sejarah Islam,5,shalat malam,1,shalat tahajud,1,Shiddiq Amien,13,Sholat,1,sholat dhuha,1,Sholat Rawatib,1,Sholat Sunnat,1,Shop,19,Sigabah,3,Sigabah.com,4,Siyasah,2,Suara Santri,1,Surat Edaran PP Persis,2,Sya'ban,1,Syaaban,1,Syiah Bukan Islam,7,Tanya Jawab Bersama Ust Aam,11,tanya jawab islam,12,Tanya Jawab Seputar Bulan Ramadhan,9,Tazkiyatun Nafs,8,The Epic Series Omar,27,Tibbun Nabawi,1,Tsaqofah,3,Umar bin Khattab Series,5,Video,55,Virus Corona,1,YDIG,12,
ltr
item
Pajagalan.com: Qurban dalam Sejarah; Dari Zaman Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW
Qurban dalam Sejarah; Dari Zaman Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW
Qurban dalam Sejarah; Qurban di masa Nabi Adam hingga zaman Nabi Muhammad SAW, sejarah dan prakteknya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRKGVt6NwzZHmIog5t_pSRv6LX8dzyxxoesS6ngoGCoYDcwT7aneTEkWM4AxbxPcioqaBvlfZVJQ_r3khNE07iZQxm-00Vs11RDDexj82Zk4NxfxUFGI7tR8NFwupzPHJDOeNU7JsoveI/s400/qurban+dalam+sejarah%252C+dari+nabi+Adam+hingga+Muhammad+SAW.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRKGVt6NwzZHmIog5t_pSRv6LX8dzyxxoesS6ngoGCoYDcwT7aneTEkWM4AxbxPcioqaBvlfZVJQ_r3khNE07iZQxm-00Vs11RDDexj82Zk4NxfxUFGI7tR8NFwupzPHJDOeNU7JsoveI/s72-c/qurban+dalam+sejarah%252C+dari+nabi+Adam+hingga+Muhammad+SAW.jpg
Pajagalan.com
https://www.pajagalan.com/2017/06/qurban-dalam-sejarah.html
https://www.pajagalan.com/
https://www.pajagalan.com/
https://www.pajagalan.com/2017/06/qurban-dalam-sejarah.html
true
4605599093145502030
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content