Sebulan pemerintahan baru, minuman beralkohol dipajang secara bebas bahkan langsung depan hidung.
Tahun-tahun sebelumnya penjualan minuman keras tergolong sembunyi-sembunyi, bahkan untuk sejenis Bir pun dipajang paling belakang rak minimarket atau agak tersembunyi. Tapi hari ini? Sebulan pemerintahan baru, minuman beralkohol dipajang secara bebas bahkan langsung depan hidung.
Berikut status di social media yang terjadi di daerah Tanggerang:
Dan ini adalah photo di Bandung yang diambil Admin pajagalan.com, mulai dibukanya kedai Bir di foodcourt Lottemart lantai 3 Festival City Link Jalan Peta.
Dan sebagai info tambahan di lantai dasarnya pun (lottemart) telah dibuka juga outlet penjualan Wine, minuman anggur dengan kadar alkohol tinggi. Jadi inikah salah satu produk pemerintahan baru? [rh/pajagalan.com]
Berikut status di social media yang terjadi di daerah Tanggerang:
Rasanya masih 2 minggu yang lalu, rak depan kasir ini masih berisi produk susu kotak anak-anak. Kemarin, saya mendapati rak ini penuh berisi MIRAS GOLONGAN A, atas bawah.
Saya langsung bertanya kepada kasir yang bertugas disitu, "Mbak, kok minuman keras dipajang di depan sini ya?" Si mbak kasir lantas memanggil supervisornya, dan saya ulangi pertanyaan saya. Alangkah terkejutnya saya mendengar jawaban bapak supervisor itu, "Iya bu, kami hanya mengikuti instruksi dari Kementrian Perdagangan, produk ini harus ditempatkan disini".
"Lho, bukankah ada Perda Tangerang Selatan yang menyatakan bahwa segala bentuk minuman keras dilarang diproduksi dan diperjualbelikan di Tangerang Selatan (Perda no 4 tahun 2014--koreksi jika saya salah).
Lalu bapak itu memanggil manager store nya, dan saya kembali mengulangi pertanyaan saya tadi.
Seperti bapak supervisor tadi, sang manajer menjawab hal yang sama, mengikuti INSTRUKSI MENTERI PERDAGANGAN untuk menempatkannya di tempat khusus.
"Tempat khusus apa yang dimaksud? Ini kan tempat yang sangat mudah dijangkau anak-anak, bahkan balita sekalipun." makin greget saya rasanya.
"Iya bu, tempat khusus seperti kassa rokok dan rak didepan seperti ini", ujar sang manager lagi.
"Bapak sudah tahu PERDA Tangsel belum? tentang pelarangan penjualan miras di wilayah tangsel? Toko ini ada di wilayah tangsel bukan? dan lokasi toko ini dekat dengan sekolah, pasar, dan terminal bis trans, lokasi-lokasi yang dilarang terdapat miras lho pak", tanya saya.
"Belum tahu bu, kami hanya menjalankan instruksi dari atas" katanya.
Makin gemessss rasanya saya. "Pak instruksi dari yang "paling atas", sudah ada dari dulu dan jelas, kenapa tidak diikuti?" kata saya menyindir. Merasa tersindir (mungkin) si manager mesam-mesem saja. "Pak, maaf, ini bisa lho, bapak atur lagi, lokasi ini mudah dijangkau anak-anak, terbayang tidak, kalau anak bapak yang tidak sengaja mengambil minuman ini karens dikiranya ini minuman biasa karena letaknya sama seperti susu yang biasa dia beli?"
Sang manager mengangguk, "iya sih bu, saya mengerti, begini saja, tolong email ke kami perdanya, nanti kami akan pertimbangkan, maaf, ibu dari LSM atau..."
"ooh nggak pak, saya cuma rakyat biasa yang peduli generasi penerus bangsa"
Dan ini adalah photo di Bandung yang diambil Admin pajagalan.com, mulai dibukanya kedai Bir di foodcourt Lottemart lantai 3 Festival City Link Jalan Peta.
Dan sebagai info tambahan di lantai dasarnya pun (lottemart) telah dibuka juga outlet penjualan Wine, minuman anggur dengan kadar alkohol tinggi. Jadi inikah salah satu produk pemerintahan baru? [rh/pajagalan.com]
COMMENTS