Apakah Mubahalah dan Mula’anah? Bolehkah Mubahalah Atau Mula’anah Dilakukan di Pengadilan. Sebelumnya akan kami jelaskan terlebih dahulu makna Mubahalah dan mula’anah serta kejadian mubahalah dan mula’anah pada masa Rasulullah saw.
PERTANYAAN : Bolehkah mubahalah atau mula’anah dilakukan di pengadilan? Karena dituduh mencuri padahal tidak. - Muadz Banjar -.
Sebelumnya akan kami jelaskan terlebih dahulu makna Mubahalah dan mula’anah serta kejadian mubahalah dan mula’anah pada masa Rasulullah saw.
Antara mubahalah dan mula’anah ada persamaan dan perbedaannya. Sama-sama terkandung makna laknat tetapi pada masalah yang berbeda. Mubahalah adalah saling bersumpah dengan lawan mujadalah dalam urusan aqidah dan keyakinan agama dan saling bersumpah dan berdoa laknat untuk lawan mujadalah. Sementara mula’anah antara lain terjadi dalam urusan pernikahan yang berkaitan dengan suami yang menyatakan istrinya berzina tanpa saksi-saksi lain selain dirinya sementara sang istri tetap tidak mengakuinya. Maka keduanya bersumpah atas nama Alllah dan saling mengucapkan kata laknat bagi yang berdusta.
Adanya mubahalah dijelaskan di dalam Firman Allah swt. sebagai berikut :
إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ آدَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (59) الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِنَ الْمُمْتَرِين (60) فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ (61)
59. Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, Kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), Maka jadilah Dia.
60. (apa yang Telah kami ceritakan itu), Itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, Karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu.
61. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), Maka Katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; Kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la'nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta Q.s. Ali Imran/3 : 59 – 61.
واصل الابتهال الاجتهاد في الدعاء باللعن وغيره
Di dalam beberapa riwayat Rasulullah saw. mengajak kaum nashara melakukan mubahalah karena mereka terus menyatakan kesalahan Nabi saw. mengenai yang beliau sampaikan tentang Nabi Isa A.s. Mereka menolak bahwa nabi Isa itu benar-benar Nabi seperti Nabi-Nabi lainnya. Akan tetapi mereka meyatakan bahwa Isa anak Allah. Lalu nabi saw. Mengajak mereka bermubahalah dengan menghadirkan anak, istri dan cucu, Oleh karena itu hasan dan Husen turut dihadirkan. Laknatnya adalah bahwa lembah tempat tinggal mereka akan dipenuhi api. Ternyata mereka tidak mau karena takut. Mareka sebenarnya mengetahui bahwa nabi Muhamad benar-benar utusan Allah swt. Dan yang disampaikan mengenai kenabian Isa A.S adalah benar. Jadi mereka memilih membayar upeti daripada bermubahalah. Tafsir Alqurtubi, IV : 104.
Pada masa Rasulullah saw. ada seorang yang menyatakan mendapatkan istrinya dengan seorang laki-laki bukan mahram, maka ketika ditanya oleh Rasulullah saw. adakah diantara kalian yang akan menarik lagi kata-katanya. Ketika tidak ada Rasulullah saw. menyatakan dipisahkannya mereka (bukan suami istri lagi dan tidak boleh pernah kembali menjadi suami istri).
Lalu apakah mubahalah dan mula’anah ini dapat dilakukan oleh perseorangan yang didakwa melakukan pencurian padahal tidak melakukannya?
Pertama, Di pengadilan negara kita khususnya, dalam hukum positif tuduhan atas pencurian harus dilengkapi dengan bukti dan saksi. Pencurian termasuk perkara pidana. Apabila saksi atau bukti ini dinilai oleh majlis hakim dianggap tidak memadai, maka yang sebenarnya mencuri pun akan dinyatakan bebas, dan memiliki hak untuk dibersihkan kembali namanya. Akan tetapi jika oleh majlis hakim dinilai cukup saksi dan bukti, tentu akan dikenakan hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan walaupun sebenarnya terdakwa tidak melakukannya. Itulah pengadlan manusia. Itu sebabnya para pengadil oleh Rasulullah saw. dinyatakan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم مَنْ وُلِيَ القَضَاءَ أَوْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّيْنٍ
Oleh karena itu para hakim sungguh sangat berat beban akibat keputusan mereka bila melakukan kezaliman atau rekayasa yang menganiyaya terdakwa.
Tetapi akan besar pahala mereka bila mereka bertindak dengan niat ibadah, benar, objektif, dan berdasarkan rasa keadilan. Bila keputusannya benar ia dapat pahala dua dan bila salah tetap akan mendapat pahala satu.
Adapun dalam pekara perdata pasal 1929-1930 kitab Undang undang perdata/ KUHP dikenal isitilah sumpah decisoir atau sumpah pemutus perkara. Akan tetapi jelas ini tidak sama dengan mubahalah atau mula’anah di dalam Islam, karena mubahalah dan mula’anah memiliki definisi khusus. Bukan setiap melakukan dusta atau melakukan saling laknat.
Jadi, kasus dakwaan pencurian (pidana) tidak dapat diakhiri dengan mubahalah dan mula’anah. (Ustadz Wawan Shofwan, anggota Dewan Hisbah PP. Persis). [rh/persatuanislam.or.od/pajagalan.com]
COMMENTS