Bagaimana hukum mengikuti BPJS menurut Islam, berikut penjelasan singkat namun padat.
Bagaimana Hukum Mengikuti BPJS?*
Pak ustadz, mohon penjelasan mengenai BPJS yang sekarang sedang diprogramkan Pemerintah. Bagaimana hukumnya?
08782223XXX, 08579574XXX
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan pengalihan sistem dari Askes (Asuransi Kesehatan) dan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang semula dikelola oleh BUMN menjadi oleh masyarakat. Sistem kerjanya sama saja, asuransi. Hukum asuransi itu sendiri haram karena mengandung Gharar (ketidakpastian/penipuan), Maisir (gambling/perjudian), Zhulm (penzhaliman) dan Riba.
Asuransi Mengandung Gharar (Ketidakpastian/Penipuan)
Asuransi mengandung gharar (ketidakpastian/penipuan) karena menjamin sesuatu yang tidak pasti, seperti kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian yang tidak bisa dipastikan kapan terjadinya. Sementara itu iuaran bulanan tetap masuk, padahal dalam akadnya untuk menjamin hal-hal yang tidak pasti tersebut. Ketika yang tidak pasti tidak kunjung datang, sementara iuran tetap berlangsung, berarti gharar, bahkan zhulm (penzhaliman). Ini sama saja dengan jual beli sesuatu yang tidak pasti dan diharamkan Islam, seperti membeli ikan yang masih ada di kolam atau buah-buahan yang belum masak dab belum jelas berapa banyaknya. Akad dalam asuransi persis sama dengan jual beli gharar yang haram ini.
Asuransi Mengandung Maisir (Gambling/Perjudian)
Asuransi mengandung maisir (gambling.perjudian) karena dari uang iuran yang baru masuk setahun misalnya 300.000,- lalu meninggal dan mendapatkan jaminan kematian sebesar 5.000.000,- Uang yang 4.700.000,- tersebut diambil oleh BPJS dari uang anggota lainnya bukan sebagai hibah/shadaqah, karena anggota lain tidak berniat menshodaqohkan hartanya ketika mengikuti BPJS, tetapi perjanjian untung-untungan dan ini termasuk maisir (gambling/perjudian)
Asuransi BISA tidak haram jika:
Islam ini gampang menyatakan haram ya, lalu apa solusi yang ditawarkan Islam?
Islam sebenarnya sudah menyediakan sistem jaminan sosial yang lebih AMPUH, yakni zakat, infaq dan shadaqoh. Jadi jika umat Islam ingin mendapatkan jaminan sosial, ditingkatkan saja kualitas zakat, infaq dan shadaqohnya, baik aspek pengelolaannya ataupun pendayagunaannya. Sebab terbukti lembaga-lembaga zakat yang ada di Indonesia lebih signifikan dalam membantu masyarakat daripada BPJS/Askes?jamsostek.
Bagaimana Jika Darurat?
Rumus darurat jangan terlalu mudah diberlakukan dalam kasus jaminan sosial ini, sebab lembaga-lembaga zakat masih ada, dan proses jaminan sosialnya pun jelas-jelas halal.
Pak ustadz, mohon penjelasan mengenai BPJS yang sekarang sedang diprogramkan Pemerintah. Bagaimana hukumnya?
08782223XXX, 08579574XXX
Bagaimana Hukum Mengikuti BPJS
ilustrasi gambar diambil dari setkab.go.id
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan pengalihan sistem dari Askes (Asuransi Kesehatan) dan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang semula dikelola oleh BUMN menjadi oleh masyarakat. Sistem kerjanya sama saja, asuransi. Hukum asuransi itu sendiri haram karena mengandung Gharar (ketidakpastian/penipuan), Maisir (gambling/perjudian), Zhulm (penzhaliman) dan Riba.
Asuransi Mengandung Gharar (Ketidakpastian/Penipuan)
Asuransi mengandung gharar (ketidakpastian/penipuan) karena menjamin sesuatu yang tidak pasti, seperti kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian yang tidak bisa dipastikan kapan terjadinya. Sementara itu iuaran bulanan tetap masuk, padahal dalam akadnya untuk menjamin hal-hal yang tidak pasti tersebut. Ketika yang tidak pasti tidak kunjung datang, sementara iuran tetap berlangsung, berarti gharar, bahkan zhulm (penzhaliman). Ini sama saja dengan jual beli sesuatu yang tidak pasti dan diharamkan Islam, seperti membeli ikan yang masih ada di kolam atau buah-buahan yang belum masak dab belum jelas berapa banyaknya. Akad dalam asuransi persis sama dengan jual beli gharar yang haram ini.
Asuransi Mengandung Maisir (Gambling/Perjudian)
Asuransi mengandung maisir (gambling.perjudian) karena dari uang iuran yang baru masuk setahun misalnya 300.000,- lalu meninggal dan mendapatkan jaminan kematian sebesar 5.000.000,- Uang yang 4.700.000,- tersebut diambil oleh BPJS dari uang anggota lainnya bukan sebagai hibah/shadaqah, karena anggota lain tidak berniat menshodaqohkan hartanya ketika mengikuti BPJS, tetapi perjanjian untung-untungan dan ini termasuk maisir (gambling/perjudian)
Asuransi BISA tidak haram jika:
- Akad awalnya ta'awun (saling menolong), takaful (saling menjamin) dan ia membayar iuran dengan niat shadaqoh.
- Uang iuran/premi anggota tidak disimpan di lembaga ribawi/diinvestasikan pada bidang-bidag usaha haram.
Islam ini gampang menyatakan haram ya, lalu apa solusi yang ditawarkan Islam?
Islam sebenarnya sudah menyediakan sistem jaminan sosial yang lebih AMPUH, yakni zakat, infaq dan shadaqoh. Jadi jika umat Islam ingin mendapatkan jaminan sosial, ditingkatkan saja kualitas zakat, infaq dan shadaqohnya, baik aspek pengelolaannya ataupun pendayagunaannya. Sebab terbukti lembaga-lembaga zakat yang ada di Indonesia lebih signifikan dalam membantu masyarakat daripada BPJS/Askes?jamsostek.
Bagaimana Jika Darurat?
Rumus darurat jangan terlalu mudah diberlakukan dalam kasus jaminan sosial ini, sebab lembaga-lembaga zakat masih ada, dan proses jaminan sosialnya pun jelas-jelas halal.
COMMENTS