Orang-orang yang boleh Tidak puasa Ramadhan

Golongan manusia di bulan Ramadhan dibagi menjadi tiga golongan: 1) Golongan yang boleh berpuasa dan tidak berpuasa, 2) Golongan yang ...

Orang-orang yang boleh Tidak puasa Ramadhan
Golongan manusia di bulan Ramadhan dibagi menjadi tiga golongan:
1) Golongan yang boleh berpuasa dan tidak berpuasa,
2) Golongan yang wajib tidak berpuasa, dan
3) Golongan yang wajib berpuasa.

1. Golongan yang boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa

Pertama : Orang sakit

Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia harus mengqodhon’nya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Alloh Ta’ala : “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblahbaginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah : 185)

Untuk orang sakit ada tiga kondisi :
  • Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.
  • Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan, dalam kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
  • Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa menghantarkan pada kematian. Dalam kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Alloh Ta’ala, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (QS. An Nisa’ : 29)

Kedua : orang yang bersafar

Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat disyariatkan untuk tidak berpuasa .

Dalil dari hal ini adalah firman Alloh Ta’ala, “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblahbaginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkanya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah : 185)

Mayoritas sahabat, tabiin dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.

Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak?

Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat dikatakan bahwa musafir itu ada tiga kondisi.
Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama tidak berpuasa.

Jabir mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bersafar melihat orang ynag berdesak-desakan. Lalu ada seorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “siapa ini”? orang-orang pun mengatakan, “ ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika bersafar”. (HR. Bukhari no 1946 dan Muslim no. 1115). Disini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.

Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.

Dari Abu Darda’,beliau berkata, kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakan tanganya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Diantara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122).

Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.

Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat menghantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi’ wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Makkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa. “ Rasulullah shallallu ‘alaihi’ wa sallam pun mengatakan, “mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”. (HR. Muslim no. 1114).

Nabi mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.

Ketiga : Orang yang Sudah Tua dan Dalam Keadaan Lemah, Juga Orang Sakit yang Tidak Kunjung Sembuh

Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho bagi mereka. Dan menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.

Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Alloh Ta’ala,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya(jika mereka tidakberpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin (QS. Al Baqarah: 184)

Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, maka dia disamakan dengan orang tua yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah.

Cara menunaikan Fidyah

Adapun ukuran fidyah adalah setengah sho’ kurma, gandum atau beras sebagaimana yang biasa dimakan oleh keluarganya (Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ no. 2772, 2503, 2689). Sedangkan ukuran satu sho’ adalah sekitar 2,5 atau 3 kg. jika kita ambil satu sho’ adalah 3 kg (untuk kehati-hatian) berarti ukuran fidyah adalah sekitar 1,5 kg. cara menunaikannya adalah dengan salah satu cara berikut :

Pertama, memberi makanan pokok tadi kepada orang miskin. Misalnya memiliki utang puasa selama 7 hari. Maka caranya adalah tujuh orang miskin masing-masing diberi 1,5 kg beras.

Kedua, membuat suatu hidangan makanan seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya. Setelah itu orang-orang miskin diundang dan diberi makan hingga kenyang. Misalnya memiliki 10 hari utang puasa. Maka caranya sepuluh orang miskin diundang dan diberi makanan hingga kenyang. Bahkan lebih bagus lagi jika ditambahkan daging, dll. (Lihat Majalis Shahri Ramadhan dan beberapa fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin)

Catatan: Tidak sah membayar fidyah disini dengan uang. Adapun waktu pembayaran fidyah adalah pada hari itu ketika tidak melaksanakan puasa. Atau boleh juga diakhirkan hingga akhir bulan Ramadhan sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bi Malik. Dan tidak boleh pembayaran fidyah ini dilakukan sebelum Ramadhan.

Keempat: Wanita Hamil dan Wanita Menyusui

Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandunganya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama . dalil yang menunjukan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Sesungguhnya Alloh azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Alloh pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun apakah mereka memiliki kewajiban qodho’ ataukah fidyah? Dalam masalah ini ada lima pendapat. Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menagatakan bahwa cukup fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’.

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta dan mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qodho’ bagi mereka. Kemudian hal ini dihapus (yang artinya) : “Karena itu, barang siapa diantara kamu hadir(di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka ( tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18)

Dalam perkataan yang lainnya, Ibnu ‘Abbas menyamakan wanita hamil dan menyusui dengan orang tua renta yaitu sama dalam membayar fidyah. Ibnu ‘Abas menyuruh wanita hamil untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, lalu mengatakan, “Engkau seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa , maka berbukalah dan berilah makan kepada orang miskin setengah sho’ gandum untuk setiap hari yang ditinggalkan .” (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dengan sanad yang shahih)

Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar. Dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat keduanya. Juga dapat kita katakan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang membicarakan surat Al Baqarah ayat 185 dihukumi marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Alasanya, karena ini berkaitan dengan sababun nuzul (sebab turunya surat Al Baqarah ayat 185). Maka hadits ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sudah dikenal dalam ilmu mustholah.

2. Golongan yang tidak wajib tidak berpuasa

Pertama : Wanita yang Mengalami Haid dan Nifas

Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak sah untuk berpuasa dan mereka haram untuk puasa. Dan setelah kembali suci, dia wajib mengqodho puasanya.

Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari no. 1951)

‘Aisyah mengatakan ,”Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho sholat.” (HR.Muslim no 335)
Bagaimanakah puasa untuk wanita istihadhoh (darahnya bukan darah haidh dan nifas, namun darah yang tidak normal)?

Wanita istihadhoh tetap memiliki kewajiban berpuasa, begitu pula shalat berdasarkan kesepakatan para ulama.

Kedua : orang yang khawatir jika berpuasa dirinya akan mati. Orang seperti ini wajib tidak puasa.
Judul : Orang-orang yang boleh Tidak puasa Ramadhan
Penulis : Yudi Yansyah, S.Pd
No. hp 085880408820
Perum Gading elok 1karawang, Blok k31 no.16

COMMENTS

Nama

Aam Amiruddin,3,Adab Berada dalam Masjid,2,Adab Di Majelis,1,Adab Di Majlis,1,Adab di Masjid,2,Adab Islami,9,Adab Menuntut Ilmu,2,Adab Penuntut Ilmu,1,Adab Terhadap Allah,1,Adab Terhadap Allah Azza wa Jalla,1,Adab Terhadap Ayah Bunda,1,Adab Terhadap Ibu Bapak,1,Adab Terhadap Orang Tua,1,Akhlak Islami,1,Aliran Sesat,1,Amin Saefullah Muchtar,2,Android,1,apakah hormat bendera haram,1,Aplikasi,1,Aqidah,1,Artikel,44,Artikel Adab,1,artikel fikih,1,artikel fiqh,1,artikel Islam,22,Artikel Kiriman,58,Artikel Ramadhan,9,Artikel Siyasah,2,artikel tahajud,1,Artis Jadi Nabi,1,Artis Nabi,1,Artis Teladan,1,Awal Ramadhan,2,Baiti Jannati,10,Berita,31,Berita Persatuan Islam,2,Biografi,9,Buku,19,Bulughul Maram,1,Cerita Renungan,10,Dari Redaksi,5,Dewan Hisbah,10,Dewan Hisbah PP Persis,12,Dialog Islam Garuda,48,Diary Islami,1,Download,12,Download MP3 Alquran,2,Dunia Islam,6,Ekonomi dan Bisnis,4,Essay,1,Fatwa Dewan Hisbah,11,Fatwa Dewan Hisbah Persatuan Islam,10,Fatwa Dewan Hisbah Persis,10,Featured,6,Film Umar bin Khattab,32,Fiqh Ibadah,11,Hadits,2,hukum bendera negara,1,hukum mengangkat tangan hormat bendera,1,hukum menghormat pada bendera,1,Ibadah,4,Ibadah dan Muamalah,5,Iedul Fitri,2,Informasi,1,Internasional,13,Istifta,40,Istiqro',6,Jadwal Puasa,1,Jadwal Shaum,1,Jihad PP Persis,13,Kajian,29,Kajian Ramadhan,8,Kesehatan,1,Khazanah,1,Khutbah,19,Kisah Adam menurut alquran,1,Kisah dalam Alquran,2,Kisah Hud menurut alquran,1,Kisah Idris menurut alquran,1,Kisah Ishaq menurut alquran,1,Kisah Ismail menurut alquran,1,Kisah Lengkap Nabi Adam,1,Kisah Lengkap Nabi Hud,1,Kisah Lengkap Nabi Idris,1,Kisah Lengkap Nabi Ishaq,1,Kisah Lengkap Nabi Ismail,1,Kisah Lengkap Nabi Luth,1,Kisah Lengkap Nabi Nuh,1,Kisah Lengkap Nabi Shalih,1,Kisah Luth menurut alquran,1,Kisah Nabi,8,Kisah Nuh menurut alquran,1,Kisah Shalih menurut alquran,1,Kitab,1,Kolom Hikmah,7,Kolom Motivasi,8,Kristologi,1,kumpulan fatwa dewan hisbah persis,10,Kurban,2,MBC,1,MPI,2,Musik Islami,7,Muslimah,6,Nabi Adam,1,Nabi Adam dalam Alquran,1,Nabi Hud,1,Nabi Hud dalam Alquran,1,Nabi Idris,1,Nabi Idris dalam Alquran,1,Nabi Ishaq,1,Nabi Ishaq dalam Alquran,1,Nabi Ismail,1,Nabi Ismail dalam Alquran,1,Nabi Luth,1,Nabi Luth dalam Alquran,1,Nabi Nuh,1,Nabi Nuh dalam Alquran,1,Nabi Shalih,1,Nabi Shalih dalam Alquran,1,Nasional,11,Oase Iman,39,Penerbit Jabal,4,Pengajian Ahad Viaduct,13,Pengajian Pajagalan,2,pentingnya sholat dhuha,1,Percikan Iman,2,Persatuan Islam,5,Politik,1,Politik Islam,2,Profil,1,qiaymul lail,1,Quran dan Hadits,12,Quran Digital,1,Qurban,1,Redaksi,4,Resensi Buku,2,RG-UG,1,Ringkasan Khutbah,7,Ringkasan Khutbah Jum'at,15,Sejarah Islam,5,shalat malam,1,shalat tahajud,1,Shiddiq Amien,13,Sholat,1,sholat dhuha,1,Sholat Rawatib,1,Sholat Sunnat,1,Shop,19,Sigabah,3,Sigabah.com,4,Siyasah,2,Suara Santri,1,Surat Edaran PP Persis,2,Sya'ban,1,Syaaban,1,Syiah Bukan Islam,7,Tanya Jawab Bersama Ust Aam,11,tanya jawab islam,12,Tanya Jawab Seputar Bulan Ramadhan,9,Tazkiyatun Nafs,8,The Epic Series Omar,27,Tibbun Nabawi,1,Tsaqofah,3,Umar bin Khattab Series,5,Video,55,Virus Corona,1,YDIG,12,
ltr
item
Pajagalan.com: Orang-orang yang boleh Tidak puasa Ramadhan
Orang-orang yang boleh Tidak puasa Ramadhan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPdOvg_F8juyeCOuNgojckFhzBtO4oZKKbgaaUYPqZpNqTt8MDD0ZjDVE5a0UgZ8ydDTwESxrHov_RfYzyZtoiMdal70lysI6aakNWtcTv6ToEIwvg8BNUgdPJXzF3kCs3L6-mTpYaHk0/s400/fidyah.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPdOvg_F8juyeCOuNgojckFhzBtO4oZKKbgaaUYPqZpNqTt8MDD0ZjDVE5a0UgZ8ydDTwESxrHov_RfYzyZtoiMdal70lysI6aakNWtcTv6ToEIwvg8BNUgdPJXzF3kCs3L6-mTpYaHk0/s72-c/fidyah.jpg
Pajagalan.com
https://www.pajagalan.com/2012/08/orang-orang-yang-boleh-tidak-puasa.html
https://www.pajagalan.com/
https://www.pajagalan.com/
https://www.pajagalan.com/2012/08/orang-orang-yang-boleh-tidak-puasa.html
true
4605599093145502030
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content