Tanya: Saya seorang suami yang bekerja di luar kota, sebulan hanya 1 kali (2 hari) pulang ke rumah. Jadi selama bulan Ramadhan, saya hanya b...
Tanya:
Saya seorang suami yang bekerja di luar kota, sebulan hanya 1 kali (2 hari) pulang ke rumah. Jadi selama bulan Ramadhan, saya hanya berjumpa istri saya 2 hari. Apakah boleh saya berhubungan badan di siang hari dengan istri saya sebagai tanggung jawab saya menafkahi batin istri saya dan saya sendiri? Lalu bagaimana dengan puasa saya? bolehkah saya meng-qadha puasa saya?
Mohon Bimbingannya
Wassalamualaikum wr wb
Jawab:
Berhubungan seks pada siang hari Ramadan dilarang. Bekerja di luar kota dan hanya berkesempatan bertemu istri dua hari dalam sebulan juga bukan alasan yang dibenarkan agama untuk dapat membolehkan seorang suami berhubungan badan dengan istrinya pada siang hari Ramadan.
Jika ingin bertanggung jawab memberi nafkah batin kepada istri Anda secara baik, juga untuk memenuhi kebutuhan seksual Anda, bawa serta istri Anda untuk tinggal tidak jauh dari kota tempat Anda bekerja. Atau, carilah pekerjaan yang tidak jauh dari tempat tinggal istri Anda. Saya kira itu solusinya. Bukan melakukan sesuatu yang dilarang oleh agama.
Jika seseorang melakukan hubungan suami istri pada siang hari Ramadan, maka kafaratnya (dendanya) adalah (a) memerdekakan seorang budak atau, jika tidak mampu melakukannya, (b) berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau, jika tidak mampu juga, (c) memberi makan kepada enam puluh orang miskin.
Cukup berat! Membatalkan satu hari puasa Ramadan dengan cara melakukan hubungan seks, tidak cukup diganti hanya dengan puasa satu hari pada bulan lain. Jika Anda melakukan hubungan seks pada dua hari yang berbeda selama Ramadan, maka kafaratnya Anda harus berpuasa selama dua kali dua bulan berturut-turut.
Allah begitu memuliakan bulan Ramadan, maka janganlah kita menodai kemuliaan itu dengan melakukan hubungan seks pada siang hari. Allah sudah memberi keringanan kepada hamba-hamba-Nya dengan membolehkan berhubungan seks antara suami istri pada waktu malam (silakan baca QS Al-Baqarah [2]: 187). Manfaatkanlah keringanan itu dengan baik.
Demikian, wallahu a’lam.
Muhammad Arifin, MA
Dosen Bahasa Arab di Fakultas Psikologi UIN Jakarta
Anggota Dewan pakar Tafsir Pusat Studi Al-Qur’an
Sumber: detik ramadhan
Saya seorang suami yang bekerja di luar kota, sebulan hanya 1 kali (2 hari) pulang ke rumah. Jadi selama bulan Ramadhan, saya hanya berjumpa istri saya 2 hari. Apakah boleh saya berhubungan badan di siang hari dengan istri saya sebagai tanggung jawab saya menafkahi batin istri saya dan saya sendiri? Lalu bagaimana dengan puasa saya? bolehkah saya meng-qadha puasa saya?
Mohon Bimbingannya
Wassalamualaikum wr wb
Jawab:
Berhubungan seks pada siang hari Ramadan dilarang. Bekerja di luar kota dan hanya berkesempatan bertemu istri dua hari dalam sebulan juga bukan alasan yang dibenarkan agama untuk dapat membolehkan seorang suami berhubungan badan dengan istrinya pada siang hari Ramadan.
Jika ingin bertanggung jawab memberi nafkah batin kepada istri Anda secara baik, juga untuk memenuhi kebutuhan seksual Anda, bawa serta istri Anda untuk tinggal tidak jauh dari kota tempat Anda bekerja. Atau, carilah pekerjaan yang tidak jauh dari tempat tinggal istri Anda. Saya kira itu solusinya. Bukan melakukan sesuatu yang dilarang oleh agama.
Jika seseorang melakukan hubungan suami istri pada siang hari Ramadan, maka kafaratnya (dendanya) adalah (a) memerdekakan seorang budak atau, jika tidak mampu melakukannya, (b) berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau, jika tidak mampu juga, (c) memberi makan kepada enam puluh orang miskin.
Cukup berat! Membatalkan satu hari puasa Ramadan dengan cara melakukan hubungan seks, tidak cukup diganti hanya dengan puasa satu hari pada bulan lain. Jika Anda melakukan hubungan seks pada dua hari yang berbeda selama Ramadan, maka kafaratnya Anda harus berpuasa selama dua kali dua bulan berturut-turut.
Allah begitu memuliakan bulan Ramadan, maka janganlah kita menodai kemuliaan itu dengan melakukan hubungan seks pada siang hari. Allah sudah memberi keringanan kepada hamba-hamba-Nya dengan membolehkan berhubungan seks antara suami istri pada waktu malam (silakan baca QS Al-Baqarah [2]: 187). Manfaatkanlah keringanan itu dengan baik.
Demikian, wallahu a’lam.
Muhammad Arifin, MA
Dosen Bahasa Arab di Fakultas Psikologi UIN Jakarta
Anggota Dewan pakar Tafsir Pusat Studi Al-Qur’an
Sumber: detik ramadhan
COMMENTS