Hukum Bank ASI

SIDANG Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam yang berlangsung mulai dari tanggal 18 - 19 Februari 2012 di Pesantren Persis Ciganitri ...

SIDANG Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam yang berlangsung mulai dari tanggal 18 - 19 Februari 2012 di Pesantren Persis Ciganitri Kabupaten Bandung, membahas beberapa persoalan isu-isu kontemporer, seperti hukum bank ASI sampai hukum tentang sel punca. Rubrik Dewan Hisbah ini akan menurunkan beberapa hasil kajian dan keputusan dewan hisbah secara berkala, semoga memberi manfaat bagi kaum muslimin.

Hukum Donor Darah

Hukum Bank ASI

ASI (Air Susu Ibu) adalah nutrisi utama bagi bayi sejak keluar dari rahim hingga berusia dua tahun. Karena keutamaannya inilah, kandungan ASI tidak bisa digantikan oleh susu formula apa pun juga. sebelum teknologi kedokteran ditemukan, Islam telah menganjurkan agar bayi hanya diberi asupan ASI saja,karena ASI memilki keunggulan diantaranya :

  • Mengandung zat gizi sesuai kebutuhan bayi untuk pertumbuhan dan perkembangan fisik serta kecerdasan.
  • Mengandung zat kekebalan
  • Melindungi bayi dari alergi
  • Aman dan terjamin kebersihannya ,karena langsung disusukan kepada bayi dalam keadaan segar.
  • Tidak akan pernah basi,mempunyai suhu yang tepat dan dapat diberikan kapan saja dan dimana saja.
  • Membantu memperbaiki refleks menghisap, menelan dan pernapasan bayi.

Allah menganjurkan agar para ibu menyusukan anak-anaknya selama dua tahun:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ( QS.Al Baqarah : 233 )

Islam memberikan jalan keluar apabila ada ibu yang karena satu dan lain hal tidak bisa menyusui bayinya. Keadaan inilah yang terjadi pada diri Rasulullah Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam. Beliau tidak hanya menyusu pada ibu kandungnya sendiri melainkan disusukan pada ibu susu yaitu Tsuwaibah hamba sahaya Abu Lahab dan Halimah al-Sa'diyah. Dari hubungan ini, antara ibu yang menyusui dan anak menjadi mahram yaitu orang yang tidak boleh atau haram dinikahi selamanya. Kondisi ini berlaku juga pada saudara sepersusuan yang pernah menyusu pada ibu yang sama baik anak kandung ibu tersebut maupun bukan.

Disinilah keistimewaan Islam yang mempersaudarakan seseorang dengan orang lainnya karena bermula dari sepersusuan. Ada kejelian di sini untuk menelusuri siapa saja yang pernah menjadi anak susu dari seorang perempuan agar tidak salah menikahi seseorang yang menjadi mahram karena sepersusuan.Ada kedekatan satu sama lain meskipun mungkin tidak pernah bersua, tapi terpapar jelas nasab satu sama lain. Tidak ada kerancuan dalam hal ini karena sungguh, Islam sangat menjaga hubungan nasab dan persaudaraan karena sepersusuan.

Pada saat ini jika bayi tidak mendapatkan ASI dari ibu kandung karena sesuatu hal , ASI dapat diperoleh melalui ASI Donor. "Sementara ASI donor digunakan untuk : bayi prematur, bayi yang sakit (gagal ginjal kronik, penyakit metabolik, defisiensi IgA, alergi). Untuk memudahkan menolong bayi tersebut saat ini didirikan Bank ASI .

Di dunia ada beberapa Bank ASI, Amerika Selatan 154 buah, Prancis 19 buah, Italia 18 buah, India, Kuwait ,Cina dan beberapa banyak di rumah sakit-rumah sakit.

Di Belanda Bank ASI dilakukan dengan cara mengumpulkan ASI ibu pedonor yang telah diseleksi. Ibu donor memerah ASI dan menyimpannya dalam freezer di rumah. Setiap 2 minggu petugas bank ASI mengambil ke rumah ibu dengan mobil berpendingin. Listrik tak boleh padam. Perlakuan di dalam bank ASI steril (cuci tangan, baju/topi khusus), Susu dipasteurisasi sebelum diberikan ke penerima

Hukum Bank ASI

Perbedaan pandangan ulama terhadap munculnya keberadaan Bank ASI , mengakibatkan mereka berbeda pendapat di dalam menyikapi munculnya Bank ASI :

Pendapat Pertama Menyatakan bahwa mendirikan bank ASI hukumnya boleh.

Diantara alasan mereka bahwa bayi yang mengambil air susu dari bank ASI tidak bisa menjadi mahram bagi perempuan yang mempunyai ASI tersebut, karena susuan yang mengharamkan adalah jika dia menyusu langsung dengan cara menghisap puting payudara perempuan yang mempunyai ASI, sebagaimana seorang bayi yang menyusu ibunya. Sedangkan dalam bank ASI, sang bayi hanya mengambil ASI yang sudah dikemas. Pendapat ini mengambil Madzhab Hanafi mengenai : " AR-Radha,a "adalah isapan anak yang disusui terhadap susu (payudara) wanita anak Adam pada waktu tertentu. Hal ini seperti Madzhab Dhohiriyah yang berpendapat bahwa persusuan yang mengharamkan hanyalah dengan cara seorang bayi menghisap puting payudara perempuan secara langsung. Selain itu, maka tidak dianggap susuan yang mengharamkan,.bila tidkmenghisap langsung putingnya. Mereka berpegang kepada pengertian secara lahir dari kata menyusui : minar rodho'ati

Pendapat Kedua bahwa mendirikan Bank ASI hukumnya haram.

Pendapat pertama dianggap lemah , karena Lafadh "Ats Tsadyi" (puting payu dara) tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui.

Sebagaimana orang Arab sering mengatakan: fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu. Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. (Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi : 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke - 1, Juz : 4/ 263).

Sebagaimana Madzhab Maliki dan Syafi'i mempunyai pendapat yang sama yaitu :
Madzab Maliki, ar-Radha' adalah sampainya air susu perempuan pada perut meskipun perempuan itu mati atau masih kecil, dengan menggunakan alat (untuk memasukkan sesuatu ke dalam perut) atau melalui suntikan yang menjadi makanan.
Madzab Syafi'i mendefinisikan ar-Radha' sebagai "Sampainya air susu wanita atau apa yang dihasilkan dari air susu tersebut pada perut bayi atau otak/sum-sumnya.
Dari pendapat-pendapat di atas, pendapat Maliki lebih mencakup dan menyeluruh dibandingkan dengan definisi-definisi lainnya. Definisi madzab Maliki telah memenuhi syarat yang jami' (mencakup) dan mani' (terbatas)

Sedangkan yang dimaksud dengan ‘masuk ke dalam perut' sudah jelas di sini yaitu masuk ke dalam perut anak yang disusukan. Sampainya air susu ke dalam perut baik jumlahnya air susunya banyak atau sedikit atau bahkan sekadar mengisap (sedikit sekali) maka termasuk ke dalam definisi ini.

-2-

Jika syarat ini terpenuhi maka haram menikahi anak tersebut dengan ibu yang menyusukan atau saudara sepersusuan.

Diharamkannya Bank ASI ini akan menyebabkan tercampurnya nasab tidak diketahui , karena susuan yang mengharamkan dalam pernikahan bisa terjadi dengan sampainya susu ke perut bayi tersebut, walaupun tanpa harus dilakukan penyusuan langsung, sebagaimana seorang ibu yang menyusui anaknya, terdapat di dalam firman Allah swt :

"(Diharamkan atas kamu mengawini) Ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan." (Qs an Nisa' : 23)

Dari Ibnu Abbas : Bahwa nabi SAW. Diminta untuk menikahi anak Hamzah, maka sabdanya : "Sesungguhnya ia tidk halal bagiku, karena itu anak bagi saudara susuku. Karena haram dari penyusuan itu apa-apa yang diharamkan dengan nasab.

Bank ASI hadir membuat rancu hubungan saudara sepersusuan .Sehingga tidak diketahui saudara sepesusuan yang haram untuk dinikasi. Makna menyusui di sini tidak sekadar aktifitas menyusu langsung seorang bayi pada puting payudara seorang ibu. Menyusui di sini adalah masuknya air susu seorang ibu ke dalam perut bayi meskipun caranya bermacam-macam misalnya saja dengan memakai alat tertentu. Donor ASI melalui bank ASI, jelas-jelas akan merancukan hubungan mahram atau persaudaraan karena sepersusuan. Pendonor hanya sekadar memasukkan informasi dirinya sebatas nama dan hal-hal umum sebagaimana seseorang akan mendonorkan darahnya. Tidak akan terlacak siapa saja bayi-bayi yang pernah mengkonsumsi air susunya, sehingga tidak jelas bagi seseorang siapa bermahram dengan siapa. Jangan sampai terjadi kelak di kemudian hari, seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang ternyata pernah mengkonsumsi ASI dari wanita pendonor ASI yang sama. Bila ini terjadi maka kedua anak manusia ini telah melakukan keharaman karena menikahi mahram yang terjadi karena ikatan saudara sepersusuan.

"Menghindari kerusakan-kerusakan itu harus didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan"

Diantara madharat-madharat yang akan ditimbulkan dari pendirian Bank ASI adalah :
  1. Terjadinya percampuran nasab, jika distribusi ASI tersebut ,tidak diatur secara ketat.
  2. ASI yang disimpan dalam Bank, berpotensi untuk terkena virus dan bakteri yang berbahaya, bahkan kwalitas ASI bisa menurun drastis, sehingga kelebihan-kelebihan yang dimiliki ASI yang disimpan ini semakin berkurang, jika dibandingkan dengan ASI yang langsung dihisap bayi dari ibunya.
  3. Dikhawatirkan ibu-ibu yang berada dalam taraf kemiskinan, ketika melihat peluang penjualan ASI kepada Bank dengan harga tinggi, mereka akan berlomba-lomba untuk menjual ASI-nya dan sebagi gantinya mereka memberikan susu formula untuk anak mereka.
  4. Ibu-ibu yang sibuk beraktivitas dan mempunyai kelebihan harta, akan semakin malas menyusui anak-anak mereka, karena bisa membeli ASI dari Bank dengan harga berapapun.
  5. Majma' al Fiqh al Islami OKI dalam Muktamar yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 1-6 Rabi'u at Tsani 1406 H/ 22-28 Desember 1985 M memutuskan bahwa pendirian Bank ASI di negara-negara Islam tidak dibolehkan, dan seorang bayi muslim tidak boleh mengambil ASI dariBank ASI tersebut..

Pendapat Ketiga menyatakan bahwa pendirian Bank ASI dibolehkan dengan beberapa syarat :
  1. Setiap ASI yang dikumpulkan di Bank ASI, harus disimpan di tempat khusus dengan menulis nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain.
  2. Setiap bayi yang mengambil ASI tersebut harus ditulis juga dan harus diberitahukan kepada pemilik ASI tersebut, supaya jelas nasabnya.Dengan demikian, percampuran nasab yang dikhawatirkan oleh para ulama yang melarang bisa dihindari
  3. Selain itu secara medis ibu pendonor harus sehat, yang paling penting suami dan isteri ikhlas menyumbangkan ASI untuk anak orang lain.
  4. Donor ASI itu sepanjang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup dan kemaslahatan manusia.
  5. Pencatatan donor ASI harus benar dan jelas indentitasnya , kedua keluarga harus dipertemukan serta diberikan sertifikat. Karena 5 kali meminum susu dari ibu menyebabkan menjadi mahramnya si anak dengan keluarga si ibu susu. Artinya anak mereka tidak boleh menikah. Masalah menyusu langsung dan tidak langsung, itu hanya masalah teknik mengeluarkan susu saja, hukumnya sama.

"Jika sudah 5 kali meminum susu maka jatuh hukum mahram kepada keduanya,"
Madzhab Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5 kali susuan secara terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra, bahwasanya beliau berkata :

"Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu." ( HR Muslim )

Kesimpulan :
  1. Bank ASI yag tidak jelas asal usulnya donor ASI-nya dan tidak jelas pemakainya yang akan merancukan hubungan mahram atau persaudaraan karena sepersusuan. Hukumnya haram .
  2. Bank ASI yang jelas donor ASI nya dan penggunanya dicatat dan diberitahukan kepada donornya dan keluarga penggunanya , yang sesuai dengan syarat syarat secara syar'i dibolehkan. (TAUFIQ RAHMAN AZHAR, Anggota Dewan Hisbah PP. Persis).

Sumber: PP.PERSIS

COMMENTS

Nama

Aam Amiruddin,3,Adab Berada dalam Masjid,2,Adab Di Majelis,1,Adab Di Majlis,1,Adab di Masjid,2,Adab Islami,9,Adab Menuntut Ilmu,2,Adab Penuntut Ilmu,1,Adab Terhadap Allah,1,Adab Terhadap Allah Azza wa Jalla,1,Adab Terhadap Ayah Bunda,1,Adab Terhadap Ibu Bapak,1,Adab Terhadap Orang Tua,1,Akhlak Islami,1,Aliran Sesat,1,Amin Saefullah Muchtar,2,Android,1,apakah hormat bendera haram,1,Aplikasi,1,Aqidah,1,Artikel,44,Artikel Adab,1,artikel fikih,1,artikel fiqh,1,artikel Islam,22,Artikel Kiriman,58,Artikel Ramadhan,9,Artikel Siyasah,2,artikel tahajud,1,Artis Jadi Nabi,1,Artis Nabi,1,Artis Teladan,1,Awal Ramadhan,2,Baiti Jannati,10,Berita,31,Berita Persatuan Islam,2,Biografi,9,Buku,19,Bulughul Maram,1,Cerita Renungan,10,Dari Redaksi,5,Dewan Hisbah,10,Dewan Hisbah PP Persis,12,Dialog Islam Garuda,48,Diary Islami,1,Download,12,Download MP3 Alquran,2,Dunia Islam,6,Ekonomi dan Bisnis,4,Essay,1,Fatwa Dewan Hisbah,11,Fatwa Dewan Hisbah Persatuan Islam,10,Fatwa Dewan Hisbah Persis,10,Featured,6,Film Umar bin Khattab,32,Fiqh Ibadah,11,Hadits,2,hukum bendera negara,1,hukum mengangkat tangan hormat bendera,1,hukum menghormat pada bendera,1,Ibadah,4,Ibadah dan Muamalah,5,Iedul Fitri,2,Informasi,1,Internasional,13,Istifta,40,Istiqro',6,Jadwal Puasa,1,Jadwal Shaum,1,Jihad PP Persis,13,Kajian,29,Kajian Ramadhan,8,Kesehatan,1,Khazanah,1,Khutbah,19,Kisah Adam menurut alquran,1,Kisah dalam Alquran,2,Kisah Hud menurut alquran,1,Kisah Idris menurut alquran,1,Kisah Ishaq menurut alquran,1,Kisah Ismail menurut alquran,1,Kisah Lengkap Nabi Adam,1,Kisah Lengkap Nabi Hud,1,Kisah Lengkap Nabi Idris,1,Kisah Lengkap Nabi Ishaq,1,Kisah Lengkap Nabi Ismail,1,Kisah Lengkap Nabi Luth,1,Kisah Lengkap Nabi Nuh,1,Kisah Lengkap Nabi Shalih,1,Kisah Luth menurut alquran,1,Kisah Nabi,8,Kisah Nuh menurut alquran,1,Kisah Shalih menurut alquran,1,Kitab,1,Kolom Hikmah,7,Kolom Motivasi,8,Kristologi,1,kumpulan fatwa dewan hisbah persis,10,Kurban,2,MBC,1,MPI,2,Musik Islami,7,Muslimah,6,Nabi Adam,1,Nabi Adam dalam Alquran,1,Nabi Hud,1,Nabi Hud dalam Alquran,1,Nabi Idris,1,Nabi Idris dalam Alquran,1,Nabi Ishaq,1,Nabi Ishaq dalam Alquran,1,Nabi Ismail,1,Nabi Ismail dalam Alquran,1,Nabi Luth,1,Nabi Luth dalam Alquran,1,Nabi Nuh,1,Nabi Nuh dalam Alquran,1,Nabi Shalih,1,Nabi Shalih dalam Alquran,1,Nasional,11,Oase Iman,39,Penerbit Jabal,4,Pengajian Ahad Viaduct,13,Pengajian Pajagalan,2,pentingnya sholat dhuha,1,Percikan Iman,2,Persatuan Islam,5,Politik,1,Politik Islam,2,Profil,1,qiaymul lail,1,Quran dan Hadits,12,Quran Digital,1,Qurban,1,Redaksi,4,Resensi Buku,2,RG-UG,1,Ringkasan Khutbah,7,Ringkasan Khutbah Jum'at,15,Sejarah Islam,5,shalat malam,1,shalat tahajud,1,Shiddiq Amien,13,Sholat,1,sholat dhuha,1,Sholat Rawatib,1,Sholat Sunnat,1,Shop,19,Sigabah,3,Sigabah.com,4,Siyasah,2,Suara Santri,1,Surat Edaran PP Persis,2,Sya'ban,1,Syaaban,1,Syiah Bukan Islam,7,Tanya Jawab Bersama Ust Aam,11,tanya jawab islam,12,Tanya Jawab Seputar Bulan Ramadhan,9,Tazkiyatun Nafs,8,The Epic Series Omar,27,Tibbun Nabawi,1,Tsaqofah,3,Umar bin Khattab Series,5,Video,55,Virus Corona,1,YDIG,12,
ltr
item
Pajagalan.com: Hukum Bank ASI
Hukum Bank ASI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1ftS9bHAAhrr_9O8FEkvvSqzbuUDt6LyDyTAJiy20LdPx5chtZBgs8_NSpTJInAz6VMEuIpYG7jD0TmQb6k_7qwqJCtnyojO4cn5xvHivXhh-A1biEubvY_CYaDcXXgY-m4bbc0DWfU8/s200/logo-persis1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1ftS9bHAAhrr_9O8FEkvvSqzbuUDt6LyDyTAJiy20LdPx5chtZBgs8_NSpTJInAz6VMEuIpYG7jD0TmQb6k_7qwqJCtnyojO4cn5xvHivXhh-A1biEubvY_CYaDcXXgY-m4bbc0DWfU8/s72-c/logo-persis1.jpg
Pajagalan.com
https://www.pajagalan.com/2012/06/hukum-bank-asi.html
https://www.pajagalan.com/
https://www.pajagalan.com/
https://www.pajagalan.com/2012/06/hukum-bank-asi.html
true
4605599093145502030
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content