PERSIS yang mengklaim puritan dengan rujukan Alquran dan as-Sunnah, ternyata, dalam penyelesaian masalah kontemporer di bidang hukum muamal...

PERSIS yang mengklaim puritan dengan rujukan Alquran dan as-Sunnah, ternyata, dalam penyelesaian masalah kontemporer di bidang hukum muamalah, khususnya, terkadang tidak ada rujukan tekstualnya, baik Alquran maupun as-Sunnah. Apa langkah PERSIS untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut? Bagaimana peranan produk ijtihad PERSIS dalam pembinaan Hukum Islam di Indonesia?
PERSIS telah berkiprah dalam merespons permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dengan membentuk lembaga khusus yang disebut Dewan Hisbah. Produk yang dihasilkannya adalah buku-buku panduan ibadah, antara lain, Risalah Shalat, Risalah Haji, dan Soal-Jawab masalah agama. Metode ijtihad yang digunakan oleh Dewan Hisbah adalah metode istidlaly dan ta’lily tanpa terikat oleh satu mazhab, tetapi mengambil pendapat imam mazhab yang sesuai dengan Alquran dan as-Sunnah. Produk hukum Dewan Hisabah PERSIS, langsung atau tidak langsung, telah berperan dalam menghasilkan hukum Islam untuk kepentingan masyarakat melalui jalur organisasi, tetapi belum banyak mempengaruhi secara langsung pembinaan hukum nasional.
Untuk meningkatkan kualitas produk ijtihad Dewan Hisbah dan fatwa-fatwanya, PERSIS harus sudah mulai memperjelas kualifikasi individu-individu yang berhak terlibat aktif dalam pemberian fatwa di lembaga Hukum Dewan Hisbah. Upaya terobosan dalam istinbath hukum menyangkut masalah-masalah keutamaan yang tidak hanya berkutat pada masalah ibadah murni, tetapi juga muamalah dalam arti luas, termasuk masalah siasah, iqtishadiyah, dusturiyah, dan jinayah harus segera dilakukan. Juga, perlu dikaji lebih lanjut tentang efektivitas pelaksanaan produk ijtihad PERSIS di lingkungan internal Jam’iyyah PERSIS sendiri sehingga dapat diketahui berbagai hal, antara lain, kekurangan dan kelebihan rumusan produk hukum itu, serta tingkat kesadaran masyarakat PERSIS untuk mematuhi setiap nizham jam’iyyah (produk hukum), imamah dan imarah yang dikeluarkan PP PERSIS.
Judul Buku: Menyorot Ijtihad Persis
Penulis: Drs. H. Uyun Kamiluddin, S.H., M.H.
Komposisi: 259 hal/HVS
Penerbit: Tafakur. Kelompok Humaniora Anggota Ikapi. Berkhidmat Untuk Ilmu. Jl. Kliningan II N0. 9 Telp/Fax. (022) 7303144 Buah Batu-Bandung 40262
produk hukum islam tidak akan berubah selama metodologinya tidak berubah. al-quran dan sunnah, qiyas dan ijma hanya difahami secara lahiriyah saja, tanpa bisa menembus ke dalamnya, maka produk hukum juga akan selalu mengikuti kemampuan ijtihad manusia yang terbatas.
BalasHapuswaallahu 'alam
banyak dimasyarakat keluhan tentang 'kasar'nya orang persis dalam menasihati masyarakat yang heterogen. sikap yang lebih menonjol adalah sikap merasa benar sendiri, dan semua yang diluar dia itu bid'ah
BalasHapuspasti buka salah ide konsep dan niat persisnya, tapi gaya berpikir kritis ala persis amat sering atau bahkan seluruhnya dipake oleh orang orang yang sebenarnya kemampuan berpikirnya rendah alias IQ jongkok, tapi sok kritis dan berlagak sebagai ahli itjtihad. bagaimana ini?
di kampung kampung, orang persis yang sok kritis selalu tak disukai masyarakat,...nah,....gimana tuh,...jangankan berdakwah ke orang non muslim,.. ari sesama muslim aja sudah menimbulkan kebencian.
kalau pengikut muhammad itu tegas/ keras terhadap orang kafir atau kekafiran,...tapi lemah lembut kepada orang orang mu'min,....
lha orang persis yang sok cerdas itu,.... wah wah , banyak tetangganya yang sakit hati dibilang bid'ah,....weleh weleh,...
ayo persis silakan maju tapi jangan suka sakiti sodara sendiri,... kalo ada yang sok cerdas dikampung itu,... kita tes aja bareng bareng IQ dia,....pasti dibawah 100 OK?
dari pada meng-ada2 hukum yg ada!..
BalasHapusmendingan tunjukin hukum sebenarnya..
dari pada bid'ah itu tetap berjalan..
mendingan tegas&jelas tapi sopan.