Selamat Berjihad Ustadz Aceng Zakaria Ketua Umum PP Persis 2015-2020. Ketua Umum Terpilih Bukan Karena Unggul Suara
Ketua Umum Terpilih Bukan Karena Unggul Suara
Muktamar Persis ke XV tuntas sudah. Hasilnya? Ya. Ustadz Aceng Zakaria menjadi ketua umum PP Persis untuk masa jihad 2015-2020.
Apakah ini sebuah kemenangan dari sebuah persaingan? Mungkin ya, mungkin tidak. Namun bagi saya bukan kemenangan. Tapi ini sebuah penghargaan. Mengapa?
Sebab mekanisme utama muktamar kali ini adalah musyawarah mufakat. Bukan voting. Bukan seperti, pemilu one man one vote. Suara terbanyak adalah yang berhak menjadi ketua umum.
Begini. Proses pemilihan ketua umum itu ada 3. Pertama, menjaring bakal calon. Jika hasil penghitungan suara ada seseorang yang mendapatkan lebih dari 50%, maka ia langsung menjadi ketua terpilih. Kedua, jika penjaringan bakal calon tidak ada yang melampaui 50%, maka 3 bakal calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan menjadi calon tetap. Lalu mereka diberi waktu untuk musyawarah dan menentukan: siapa yang akan menjadi ketua umum. Ketiga, jika mereka tidak mufakat, maka opsi terakhir dilakukan pemilihan melalui voting.
Ketahuilah bahwa ustadz Aceng menjadi ketua umum ini hanya melalui satu proses saja. Baru pada tahap penjaringan nama bakal calon, dukungan suara untuk beliau melejit melampaui 50%.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan tersebut maka ditetapkanlah menjadi ketua umum terpilih. Tanpa merubah status yang awalnya bakal calon menjadi calon tetap.
Karena itu, tidaklah tepat jika beliau menjadi ketua umum disebabkan kemenangan telak atau mutlak atas calon ketua umum lainnya. Melainkan karena musyawarah mufakat.
Mengapa dikatakan demikian? Sebab jika didapuknya beliau menjadi ketua umum PP Persis karena suara terbanyak, maka 2 bakal calon yang mendapatkan suara terbanyak, mereka layak mendapatkan posisi penting dalam tasykil atau kabinet jam'iyyah.
Allahu a'lam.
Ust. Ade Saeful Aziz
Muktamar Persis ke XV tuntas sudah. Hasilnya? Ya. Ustadz Aceng Zakaria menjadi ketua umum PP Persis untuk masa jihad 2015-2020.
Apakah ini sebuah kemenangan dari sebuah persaingan? Mungkin ya, mungkin tidak. Namun bagi saya bukan kemenangan. Tapi ini sebuah penghargaan. Mengapa?
Sebab mekanisme utama muktamar kali ini adalah musyawarah mufakat. Bukan voting. Bukan seperti, pemilu one man one vote. Suara terbanyak adalah yang berhak menjadi ketua umum.
Begini. Proses pemilihan ketua umum itu ada 3. Pertama, menjaring bakal calon. Jika hasil penghitungan suara ada seseorang yang mendapatkan lebih dari 50%, maka ia langsung menjadi ketua terpilih. Kedua, jika penjaringan bakal calon tidak ada yang melampaui 50%, maka 3 bakal calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan menjadi calon tetap. Lalu mereka diberi waktu untuk musyawarah dan menentukan: siapa yang akan menjadi ketua umum. Ketiga, jika mereka tidak mufakat, maka opsi terakhir dilakukan pemilihan melalui voting.
Ketahuilah bahwa ustadz Aceng menjadi ketua umum ini hanya melalui satu proses saja. Baru pada tahap penjaringan nama bakal calon, dukungan suara untuk beliau melejit melampaui 50%.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan tersebut maka ditetapkanlah menjadi ketua umum terpilih. Tanpa merubah status yang awalnya bakal calon menjadi calon tetap.
Karena itu, tidaklah tepat jika beliau menjadi ketua umum disebabkan kemenangan telak atau mutlak atas calon ketua umum lainnya. Melainkan karena musyawarah mufakat.
Mengapa dikatakan demikian? Sebab jika didapuknya beliau menjadi ketua umum PP Persis karena suara terbanyak, maka 2 bakal calon yang mendapatkan suara terbanyak, mereka layak mendapatkan posisi penting dalam tasykil atau kabinet jam'iyyah.
Allahu a'lam.
Ust. Ade Saeful Aziz
COMMENTS