Fatwa Ulama Persis Tentang Kewajiban Shalat Jumat Ketika Pandemic Wabah Corona Covid-19 Fatwa Ulama Persis Tentang Kewajiban Shalat Jumat Pa...
Fatwa Ulama Persis Tentang Kewajiban Shalat Jumat Ketika Pandemic Wabah Corona Covid-19
Fatwa Ulama Persis Tentang Kewajiban Shalat Jumat
Para Ulama Persis, Sejak Periode A.Hassan hingga Dewan Hisbah Periode Sekarang, konsisten dalam Berfatwa Tentang Kewajiban Shalat Jumat, antara lain:
1. Orang yang tidak dikecualikan dari wajib Jumat, maka tetap wajib melaksanakan Shalat Jumat
2. Orang yang wajib shalat Jumat, apabila sengaja meninggalkan shalat Jumat maka ia tidak boleh shalat Zhuhur sebab bagi mereka tidak ada Zhuhur.
3. Shalat Jumat wajib dilakukan dengan berjama’ah: ada imam dan ada makmum, walaupun dengan anak kecil.
4. Shalat Jumat tidak disyaratkan mesti di mesjid
5. Shalat Jumat berjamaah boleh tidak di mesjid, seperti di rumah, sekolah atau bangunan serta tempat lainnya, namun tidak ada syariat Tahiyyatul Mesjid
Lihat dalil dan metode istidlaalnya A.Hasan di Soal-Jawab dan Risalah Jumat (terbitan tahun 1956 dan 1972: 76), Ustadz A.Qadir Hassan di Kata-Berjawab (Misalnya di Kata Berjawab, III:43), KH.E.Abdurrahman, di Rubrik Istifta (Misalnya di Majalah Risalah No. 138 tahun XIII hal. 313) dan Risalah Jumat
Baca kembali Keputusan Sidang Dewan Hisbah (5 Rabiuts Tsani 1415 H/11 September 1994 M di Jakarta), hari Ahad tanggal 19 Shafar 1419 H/14 Juni 1998 di Bandung), (23 Rabi'ul Awwal 1422 H/15 Juni 2001 M di di Pesantren Persis No. 84 Ciganitri Kabupaten Bandung), (3 Rabiuts Tsani 1428 H/22 April 2007 di Pesantren Persis Jamaah Cihamerang Banjaran Kabupaten Bandung).
Kesimpulan: jika memungkinkan berjamaah di rumah maka tetap wajib jumat, jika tdk mungkin maka wajib zuhur
Anshoruddin Ramdhani
Dialog Islam Garuda
______________
Mari kita berinvestasi akhirat
dengan program wakaf untuk
pembangunan dan sarana pendidikan
Salurkan Dana Dakwah Anda ke:
REK BRI 0886.01.032045.53.7 an Yayasan Dialog Islam
COMMENTS