Surat edaran panduan ibadah dewan Hisbah PP Persis dalam kondisi pandemi covid-19 virus corona
بسم هللا ال ّرحمن ال ّرحيم
SURAT EDARAN
Nomor : 1786/JJ-C.3/PP/2020
PERIHAL
PANDUAN IBADAH DALAM KONDISI PANDEMI COVID 19
Sehubungan dengan penyebaran pandemi Covid 19 yang semakin hari semakin meningkat dan
pengaruhnya terhadap tatanan kehidupan masyarakat. Maka menindaklanjuti surat edaran PP
PERSIS Nomor : 1768/JJ-C.3/PP/2020 dan berdasarkan hasil Sidang Dewan Hisbah Terbatas yang
dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Sya’ban 1441 H / 15 April 2020 M, Bersama ini kami sampaikan
PANDUAN IBADAH DALAM KONDISI PANDEMI COVID 19 sebagaimana terlampir.
Edaran ini hendaknya menjadi pegangan bagi anggota dan simpatisan Persatuan Islam dalam
melaksanakan ibadah. Dan kepada seluruh jenjang Pimpinan Jamiyah agar bisa mensosialisakan
lebih lanjut dan memberikan bimbingan kepada jamaah dalam pelaksanaannya.
Demikianlah surat edaran ini kami buat, semoga kita senantiasa menjaga keimanan dan
ketaqwaan kepada Allah SWT dalam setiap kondisi dan semoga Allah SWT. mengangkat musibah
yang sedang menimpa kita.
هللا يأخذ بايدينا الي مافيه خير لالسالم والمسلمين
Bandung, 21 Sya’ban 1441 H
15 April 2020 M
والسالم عليكم ورحمة هللا وبركاته
Ketua Umum,
KH. ACENG ZAKARIA
Sekretaris Umum,
H. HARIS MUSLIM, Lc., MA
NIAT : 01.08.08021.267 NIAT : 01.02.34535.030
Lampiran surat Edaran Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS)
Nomor : 1786/JJ-C.3/PP/2020
Tanggal 21 Shafar 1441 H/ 15 April 2020 M :
PANDUAN IBADAH DALAM KONDISI PANDEMI COVID-19
I. Tayamum Untuk Tenaga Kesehatan Yang Menangani Pasien Pandemi Covid-19.
A. Tayamum adalah rukhsah (pengganti wudlu dan atau mandi).
B. Apabila ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, safar dan tidak mendapatkan air,
maka dilaksanakan rukhsah berupa tayamum.
C. Apabila tenaga kesehatan tidak dapat berwudlu karena menggunakan APD (Alat
Pelindung Diri), maka termasuk masyaqqah dan dapat diganti dengan tayamum.
D. Kaifiat tayamum untuk tenaga kesehatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yaitu
tanpa membuka APD.
II. Lafal adzan Ketika Terjadi Masyaqqah (kesulitan).
A. Adzan adalah pemberitahuan tibanya waktu shalat wajib, dengan lafal yang
dikhususkan.
B. Dalam kondisi masyaqqah seperti khauf, dingin dan hujan yang tidak memungkinkan
pergi ke masjid, maka dikumandangkan pemberitahuan untuk shalat di rumah tanpa
mengubah lafal adzan.
C. Lafal “shalluu fii buyutikum” atau “shalluu fii rihaalikum” tidak termasuk lafal adzan
dan bukan ta’abudi, boleh diucapkan atau tidak.
D. Lafal di atas dapat diganti dengan bahasa yang difahami oleh masyarakat setempat
dan boleh diucapkan di tengah atau di akhir.
E. Demi keseragaman, di zona merah yang tidak melaksanakan shalat di masjid pelafalan
tersebut diucapkan di akhir setelah adzan.
III. Jaga Jarak Dalam Shaf Shalat Ketika Pandemi Covid-19.
A. Merapatkan shaf dalam shalat berjamaah hukumnya wajib.
B. Merapatkan shaf maksudnya bukan saling menempelkan kaki, lutut dan bahu, akan
tetapi meluruskan dan merapatkan shaf serta mengisi celah kosong.
C. Merenggangkan shaf tanpa alasan syar’i menyalahi kaifiat shalat berjamaah.
D. Dalam situasi dan kondisi masih terkendali (zona kuning), shalat berjamaah
dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
E. Dalam situasi dan kondisi tidak terkendali (zona merah), shalat dilaksanakan secara
munfarid.
IV. Ibadah Jumat dalam Kondisi Pandemi Covid-19
A. Ibadah Jumat dalam kondisi menyebarnya virus yang mematikan seperti Covid-19,
bagi yang tidak dikecualikan dari kewajiban jumat atau musafir, maka tetap wajib
melaksanakan ibadah jumat.
B. Dalam kondisi pandemi Covid-19 masih terkendali (zona kuning), Ibadah jumat tetap
dilaksanakan sesuai dengan syariat.
C. Dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak terkendali (zona merah), pelaksanaan ibadah
Jumat dapat dilaksanakan di rumah selama berjamaah (ada imam/khatib dan
ma’mum).
D. Apabila segala upaya sudah ditempuh untuk melaksanakan ibadah jumat, namun jika
tidak dapat dilaksanakan berjamaah dan khutbah, maka laksanakan shalat Zuhur.
E. Penderita pandemi Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi
penularan kepada orang lain, baginya wajib melaksanakan shalat Zuhur.
V. Pengurusan Dan Shalat Jenazah Untuk Korban Pandemi Covid-19
A. Jenazah muslim yang terkena pandemi Covid-19 diurus secara syar’i sama dengan
jenazah muslim lainnya.
B. Pelaksanaan pengurusan jenazah pandemi Covid-19 diserahkan kepada tim ahli atau
orang-orang yang dilatih khusus untuk itu.
C. Apabila jenazah tidak dapat dimandikan, maka tidak disyariatkan ditayamumi, tetapi
langsung dikafani dan dishalati.
D. Bagi yang ingin menyalati, sementara jenazah sudah dikuburkan oleh para ahli, maka
dapat dilaksanakan di atas kuburnya dengan mematuhi protokol kesehatan.
E. Apabila jenazah sudah dishalati, maka tidak ada shalat gaib.
VI. Shaum, Tarawih Dan I’tikaf Dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
A. Shaum Ramadhan hukumnya wajib kecuali bagi yang sakit, safar dan muthiq (dapat
tapi payah).
B. Bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan payah jika melaksanakan
shaum Ramadhan termasuk kategori muthiq yaitu diganti dengan fidyah.
C. Dalam situasi dan kondisi masih terkendali (zona kuning), shalat Tarawih dapat
dilaksanakan di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.
D. Shalat Tarawih dalam situasi pandemi Covid-19 tidak terkendali (zona merah)
hukumnya tetap sunat dan dilaksanakan di rumah.
E. Apabila i’tikaf tidak memungkinkan di masjid jami, maka tidak dapat dilaksanakan di
rumah.
VII. Mendahulukan Zakat Fitrah Dalam Kondisi Pandemi Covid-19
A. Zakat fitrah diberikan pada hari Iedul Fitri kepada mustahiq mulai terbit fajar sampai
sebelum shalat Iedul Fitri.
B. Dalam kondisi pandemi Covid-19, pendistribusian zakat fitrah kepada mustahiq
sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan, tidak termasuk zakat fitrah melainkan
shadaqah biasa.
C. Dalam kondisi pandemi Covid-19, kaum muslimin dianjurkan untuk memperbanyak
infaq dan shadaqah.
VIII. Idul Fitri Dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
A. Idul Fitri termasuk syiar yang harus ditegakkan dan diagungkan.
B. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang dilaksanakan secara berjamaah.
C. Dalam kondisi pandemi Covid-19 masih terkendali (zona kuning), maka Shalat Idul Fitri
tetap dilaksanakan sesuai syariat dengan memperhatikan protokol kesehatan.
D. Dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak terkendali (zona merah), Shalat Idul Fitri tidak
dilaksanakan.
هللا يأخذ بأيدينا إلى ما فيه خير لإلسالم والمسلمين
Bandung, 21 Sya’ban 1441 H
15 April 2020 M
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
K e t u a,
KH. MUHAMMAD ROMLI
Sekretaris,
KH. ZAE NANDANG
NIAT : 01.02.08301.094 NIAT : 01.02.13511.018
COMMENTS