Apa hukumnya mencukur rambut sprt yg dicantumkan dlm bbrp literasi gaya rambut Qaza (gaya rambut mohak/mowhak/mohawk Apakah ada dalilnya? *J...
Apa hukumnya mencukur rambut sprt yg dicantumkan dlm bbrp literasi gaya rambut Qaza (gaya rambut mohak/mowhak/mohawk Apakah ada dalilnya?
*Jawab*
*Qaza'* adalah memggundul sebagian rambut kepala habis dan membiarkan rambut yg lain.
Beberapa model qaza'
- Mencukur hbs scr berurutan, yaitu mencukur bagian kiri, bagian kanan, bagian depan dan bagian tengkuknya
- Mencukur hbs bagian tengah dan membiarkan bagian samping
- Mencukur bag sampingnya lalu membiarkan bag tengahnya
Ibnu Qayyim mengatakan bhw model ini sprt yg dilakukan oleh orng rendahan
- Mencukur bagian depan dan membiarkan bag yg lain.
Hukum qaza' adlh *makruh* krn Rasulullah SAW pernah melihat seseorng dlm keadaan rambutnya sebagian digundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi pun melarangnya, Beliau bersabda pd orng yg model rambitnya seperti itu, "cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya."
Hadist lain yg melarang rambut model qaza', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah melarang qaza." HR Bukhari No. 5921 dan HR Muslim No. 2120.
Msh ada bbrp hadist lainnya ttng larangan qaza.
Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam sore bersama Ust Didin Saepudin dan Ust Eris Ma'ruf, Jumat, 27 Maret 2020
______________
Mari kita berinvestasi akhirat
dengan program wakaf untuk
pembangunan dan sarana pendidikan
Salurkan Dana Dakwah Anda ke:
REK BRI 0886.01.032045.53.7 an Yayasan Dialog Islam
Mari kita berinvestasi akhirat
dengan program wakaf untuk
pembangunan dan sarana pendidikan
Salurkan Dana Dakwah Anda ke:
REK BRI 0886.01.032045.53.7 an Yayasan Dialog Islam
COMMENTS