Mudik Dalam Kajian Maslahah Mursalah menurut Islam. Mudik hal yang boleh dilakukan, tetapi tidak boleh tujuannya diselewengkan untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan syariat.
Suatu pemandangan yang sudah biasa, kalau setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri warga Muslim di seluruh Indonesia menyempatkan untuk pulang kampung atau mudik ingin berkumpul bersama keluarga asal di kampungnya masing-masing.
Bila tidak bisa mudik rasanya ada kesedihan dan kekecewaan mendalam dalam hati, karena saat berkumpul yang paling leluasa dan paling afdol dengan keluarga besar adalah pas Hari Raya Idul Fitri itu. Mereka yang di perantauan sejak jauhhari sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk keperluan mudik yang hanya dilaksanakan setahun sekaliitu.
Saat berkumpuldengan keluarga asal di kampung, mereka merasakan kehangatan kekeluargaan yang luarbiasayang tidak dijumpainya di tempat perantauan dan bisa bercerita panjang lebar dan curhat tentang keadaan mereka di kota-kota tempat perantauan mereka.
Bila ditanyakan, ditinjau dari sisi Hukum Islam bagaimana status hukumnya peristiwa mudik tersebut?
Tidak Diatur
Sebenarnya dari sisi Syariah Islam, yang namanya mudik itu tidak dikenal, baikdalam Al Quran maupun Hadist. Dengan kata lain, mudikitu tidak diatur dalam Al Quran dan Hadist. Hal ini memang berkaitan dengan tradisiorang Arab sana, tempat diturunkannnya Al Quran, yang tidak mengenal namanya mudik.Al Quran dan Hadissebagai sumber Hukum Islammemang dalam pembentukannya tidak terlepas pula dari aspek adat istiadat dan budaya masyarakat Arab. Mudik memang tradisi keagamaan khas Indonesia yang sulit dijumpai di negara-negara lain.
Kalau kita menyebut silaturahmi, hal itu baru ada dalam khasanah Syariat Islam. Coba kita dalami Al Qur’an dan Hadis serta kajian-kajian para Fuqaha, pasti menemukan hukum yang mewajibkan umat Islam untuk menyambung silaturahmi. Bahkan banyak diterangkan di situ, bahwa silaturahmibisa mendekatkan jalan ke surga; bisa memperpanjang umur; meluaskan rejeki dan banyak keutamaan lain.
Ternyata dalam praktek, yang namanya mudik bukan sekedarbepergian biasa,tetapi di dalamnya ada aspek-aspek nilai yang bagusdan nuansa lain, yaitu mengandung niat silaturahmiyang selaludidengung-dengungkan oleh Islamagar selalu dijaga terus menerus, tidak boleh putus.Dilihatdari sisi ini, bisa dikatakan mudik adalah suatu tradisi yang Islami, yang malah tidak dikenal oleh masyarakat Arab, tempatberkembanganya Islam dantempat turunnya Al Qur’an .
Maslahah Mursalah
Bila ada orang bertanya, bagaimana status hukum mudik ditinjaudari Hukum Islam? maka kita harus berpegang dulu pada kaidah-kaidah fikih yang dikenal dalam Hukum Islam, karena kaidah-kaidah Fikih inilahyang dapat menetapkan status hukum suatu peristiwayang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Lewat kaidah Fikih inisuatu peristiwa bisa diberi status hukumnya secara Islam.
Penulis ingin mengambil salah satu contoh kaidah Fikih yang dinamakan Maslahah Mursalah, karena menurut Penulis kaidah ini cocok untuk mengkaji status Hukum Islam dari kegiatan mudik tersebut. Pada asasnya yang namanya Maslahah Mursalah ini adalah kita diperbolehkan melakukan sesuatu yang berguna bagi kehidupan keluarga, masyarakat dan bangsa, walaupun hal itu tidak diatursecara tegas dalam Al Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad Saw. Salah satu contoh, adalah mudik tersebut.
Dalam kehidupan kita tidak dipungkiribanyak kemaslahatan yang diinginkan oleh masyarakatdan lingkungan kita sehari-hariyang tidak diatur oleh wahyu Allah dan tidak ada hukum syariah yang mengaturnya, tetapi masyarakat membutuhkan. Inilah yang digolongkan sebagai Masalahah Mursalah. Contohnyamudik itu.
Kalau mudik diperlukan oleh masyarakat secara luasdan mendatangkan banyak manfaat, salah satunyaadalah manfaat menyambung silaturahmi, maka secarakaidah Masalahah Mursalahmudik itu hukumnya boleh dilakukan atau Jaiz/mubah. Tetapi kalauternyata mudik itu diselewengkan untuk hal-hal yang jelek, misalnya kegiatan mudik dijadikan arena pestaminuman kerasdan berjudi, makajelas-jelas mudikmenjadi haramhukumnya.
Coba kita tengok ke masa silam yang dilakukan oleh para sahabat yang menunjukkan kaidah Maslahah Mursalahsudah dipraktekan oleh para sahabat Rasul. Sebagai contoh, tindakan para sahabat yang mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an dalam beberapa mushaf. Hal initidak pernah dilakukan di masa Rasulullah Saw. Kelihatannya secara sepintastindakan para sahabat ini bertentangan dengan perilaku Rasul.
Tetapi alasan yang mendasari perbuatan sahabat ini adalah betul-betul untuk mencapai kemanfaatan (kemaslahatan), yakni agar Al Qur’an tidak hilang ditelan jaman, karena kalau dituliskan, Al Qur’an akan langgengdan bisadiwariskan secara terus menerus. Kalau hanyadihafalkan para sahabat saja, dikhawatirkan kalaupara sahabat yang hafal Al Qur’anmeninggal, maka Al Qur’an pun akan hilang.
Hal tersebut bisa diterapkan pada peristiwa mudik. Kegiatanini sangat bermanfaat dan ada maslahatnya, walaupun di sana sini tidak lepas dari berbagai problempelaksanaannya di lapangan. Manfaatnya adalah adanya kegiatan silaturahmi masal di mana-mana, yang konon hal initidak dijumpai di negara-negara lain.Kalau mudik dilarang malah bisa menimbulkan kemadharatan di kalangan masyarakat. Bisasaja silaturakhmi jadi terhambat; roda perekonomian masyarakat tidak berjalan; banyak orang yang lupapada kampung asalnyadan mungkin ada lagi kejelekan-kejelakan lain yang timbul, apabila mudik dilarang. Padahal Islam menghendaki agar segala sesuatudibuat bermanfaat semaksimal mungkin untuk kehidupan umat.
Menarik untuk dicermati pendapat Abdul Wahhab Khallaf tentang sahnya penggunaan kaidah Maslahah Mursalah ini, yakni kemaslahatan yang dimaksud adalah kemaslahatan hakiki dan buka kemaslahatan yang bersifat dugaan semata; kemaslahatan tersebut adalah kemaslahatan umum, bukan kemaslahatan pribadi atau golongan serta kemaslahatan yag dimaksud tidak bertentangan dengan hukum-hukum dan prinsip yang sudah ada dalam nash, sehingga tidak sah suatu Maslahah Mursalah yang bertentang dengan nash (Abdul Ghofur Anshori, 2008 :184).
Dengan demikian, mudik merupakan hal yang boleh dilakukan, tetapi tidak boleh tujuannya diselewengkan untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan syariat. Selamat mudik dan berlebaran.
Penulis: Agus Rianto, SH.MHum
Pemerhati Hukum Islam dari Fak. Hukum UNS
Bila tidak bisa mudik rasanya ada kesedihan dan kekecewaan mendalam dalam hati, karena saat berkumpul yang paling leluasa dan paling afdol dengan keluarga besar adalah pas Hari Raya Idul Fitri itu. Mereka yang di perantauan sejak jauhhari sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk keperluan mudik yang hanya dilaksanakan setahun sekaliitu.
Saat berkumpuldengan keluarga asal di kampung, mereka merasakan kehangatan kekeluargaan yang luarbiasayang tidak dijumpainya di tempat perantauan dan bisa bercerita panjang lebar dan curhat tentang keadaan mereka di kota-kota tempat perantauan mereka.
Bila ditanyakan, ditinjau dari sisi Hukum Islam bagaimana status hukumnya peristiwa mudik tersebut?
Tidak Diatur
Sebenarnya dari sisi Syariah Islam, yang namanya mudik itu tidak dikenal, baikdalam Al Quran maupun Hadist. Dengan kata lain, mudikitu tidak diatur dalam Al Quran dan Hadist. Hal ini memang berkaitan dengan tradisiorang Arab sana, tempat diturunkannnya Al Quran, yang tidak mengenal namanya mudik.Al Quran dan Hadissebagai sumber Hukum Islammemang dalam pembentukannya tidak terlepas pula dari aspek adat istiadat dan budaya masyarakat Arab. Mudik memang tradisi keagamaan khas Indonesia yang sulit dijumpai di negara-negara lain.
Kalau kita menyebut silaturahmi, hal itu baru ada dalam khasanah Syariat Islam. Coba kita dalami Al Qur’an dan Hadis serta kajian-kajian para Fuqaha, pasti menemukan hukum yang mewajibkan umat Islam untuk menyambung silaturahmi. Bahkan banyak diterangkan di situ, bahwa silaturahmibisa mendekatkan jalan ke surga; bisa memperpanjang umur; meluaskan rejeki dan banyak keutamaan lain.
Ternyata dalam praktek, yang namanya mudik bukan sekedarbepergian biasa,tetapi di dalamnya ada aspek-aspek nilai yang bagusdan nuansa lain, yaitu mengandung niat silaturahmiyang selaludidengung-dengungkan oleh Islamagar selalu dijaga terus menerus, tidak boleh putus.Dilihatdari sisi ini, bisa dikatakan mudik adalah suatu tradisi yang Islami, yang malah tidak dikenal oleh masyarakat Arab, tempatberkembanganya Islam dantempat turunnya Al Qur’an .
Maslahah Mursalah
Bila ada orang bertanya, bagaimana status hukum mudik ditinjaudari Hukum Islam? maka kita harus berpegang dulu pada kaidah-kaidah fikih yang dikenal dalam Hukum Islam, karena kaidah-kaidah Fikih inilahyang dapat menetapkan status hukum suatu peristiwayang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Lewat kaidah Fikih inisuatu peristiwa bisa diberi status hukumnya secara Islam.
Penulis ingin mengambil salah satu contoh kaidah Fikih yang dinamakan Maslahah Mursalah, karena menurut Penulis kaidah ini cocok untuk mengkaji status Hukum Islam dari kegiatan mudik tersebut. Pada asasnya yang namanya Maslahah Mursalah ini adalah kita diperbolehkan melakukan sesuatu yang berguna bagi kehidupan keluarga, masyarakat dan bangsa, walaupun hal itu tidak diatursecara tegas dalam Al Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad Saw. Salah satu contoh, adalah mudik tersebut.
Dalam kehidupan kita tidak dipungkiribanyak kemaslahatan yang diinginkan oleh masyarakatdan lingkungan kita sehari-hariyang tidak diatur oleh wahyu Allah dan tidak ada hukum syariah yang mengaturnya, tetapi masyarakat membutuhkan. Inilah yang digolongkan sebagai Masalahah Mursalah. Contohnyamudik itu.
Kalau mudik diperlukan oleh masyarakat secara luasdan mendatangkan banyak manfaat, salah satunyaadalah manfaat menyambung silaturahmi, maka secarakaidah Masalahah Mursalahmudik itu hukumnya boleh dilakukan atau Jaiz/mubah. Tetapi kalauternyata mudik itu diselewengkan untuk hal-hal yang jelek, misalnya kegiatan mudik dijadikan arena pestaminuman kerasdan berjudi, makajelas-jelas mudikmenjadi haramhukumnya.
Coba kita tengok ke masa silam yang dilakukan oleh para sahabat yang menunjukkan kaidah Maslahah Mursalahsudah dipraktekan oleh para sahabat Rasul. Sebagai contoh, tindakan para sahabat yang mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an dalam beberapa mushaf. Hal initidak pernah dilakukan di masa Rasulullah Saw. Kelihatannya secara sepintastindakan para sahabat ini bertentangan dengan perilaku Rasul.
Tetapi alasan yang mendasari perbuatan sahabat ini adalah betul-betul untuk mencapai kemanfaatan (kemaslahatan), yakni agar Al Qur’an tidak hilang ditelan jaman, karena kalau dituliskan, Al Qur’an akan langgengdan bisadiwariskan secara terus menerus. Kalau hanyadihafalkan para sahabat saja, dikhawatirkan kalaupara sahabat yang hafal Al Qur’anmeninggal, maka Al Qur’an pun akan hilang.
Hal tersebut bisa diterapkan pada peristiwa mudik. Kegiatanini sangat bermanfaat dan ada maslahatnya, walaupun di sana sini tidak lepas dari berbagai problempelaksanaannya di lapangan. Manfaatnya adalah adanya kegiatan silaturahmi masal di mana-mana, yang konon hal initidak dijumpai di negara-negara lain.Kalau mudik dilarang malah bisa menimbulkan kemadharatan di kalangan masyarakat. Bisasaja silaturakhmi jadi terhambat; roda perekonomian masyarakat tidak berjalan; banyak orang yang lupapada kampung asalnyadan mungkin ada lagi kejelekan-kejelakan lain yang timbul, apabila mudik dilarang. Padahal Islam menghendaki agar segala sesuatudibuat bermanfaat semaksimal mungkin untuk kehidupan umat.
Menarik untuk dicermati pendapat Abdul Wahhab Khallaf tentang sahnya penggunaan kaidah Maslahah Mursalah ini, yakni kemaslahatan yang dimaksud adalah kemaslahatan hakiki dan buka kemaslahatan yang bersifat dugaan semata; kemaslahatan tersebut adalah kemaslahatan umum, bukan kemaslahatan pribadi atau golongan serta kemaslahatan yag dimaksud tidak bertentangan dengan hukum-hukum dan prinsip yang sudah ada dalam nash, sehingga tidak sah suatu Maslahah Mursalah yang bertentang dengan nash (Abdul Ghofur Anshori, 2008 :184).
Dengan demikian, mudik merupakan hal yang boleh dilakukan, tetapi tidak boleh tujuannya diselewengkan untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan syariat. Selamat mudik dan berlebaran.
Penulis: Agus Rianto, SH.MHum
Pemerhati Hukum Islam dari Fak. Hukum UNS